SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 16 November 2019 14:53
Sejak Januari Polda Kalteng Sudah Bina 80 Warganet

Tersangkut UU ITE

DIBINA : Paparan dan Polda Kalteng terkait netizen yang tersangkut tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di seluruh Kalteng.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA-Selama  tahun 2019 ini, Humas Polda Kalteng tidak tinggal diam, terhadap adanya pelanggaran perilaku bermedia sosial di dunia maya yang dilakukan oleh netizen. Sejak Januari hingga November ini, sedikitnya sudah ada 80 pengguna media sosial yang diproses dan diberikan pembinaan.

Disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, mereka yang dibina ini  dikategorikan yang tidak bijak bermedia sosial. Antara lain yakni 41 penyebar hoax, 29 penyebar pornografi, 7 penyebaran ujaran kebencian dan 3 orang pelaku bullying.

Di samping itu lanjutnya, humas Polda Kalteng sudah menstampel hoax sebanyak 93 informasi atau berita yang beredar di media sosial dan group-group whatshapp.

Dari jumlah itu dua diantaranya diproses secara hukum, yakni Hardianor di Palangka Raya dan oknum guru dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas nama Risnawati (34). Keduanya sudah ditindaklanjuti dan mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum berlaku.

Hardianor alias Nuy alias Annoy (23) diciduk karena unggahan hoax dan ujaran kebencian yang ditulis berkaitan dengan hasil pemilu dan kejadian rusuh pada 22 Mei lalu. Sementara Risnawati diciduk Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng karena unggahannya yang diduga hoax dan menebar kebencian setelah Pemilu 2019.

Tersangka dijerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda satu miliar rupiah.

Disampaikan Hendra, di Kalteng pelanggaran yang dilakukan paling banyak untuk kasus penyebaran hoax.  Mereka yang terlibat bukan hanya datang dari kalangan terpelajar,  termasuk mahasiswa perguruan tinggi, ibu-ibu rumah tangga hingga okunum Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Banyak yang meneruskan hoax melalui akun media sosialnya.  Maka itu intinya kami terus tanpa henti meningkatkan kesadaran masyarakat, agar semakin cerdas dan bijak dalam bermedia sosial.

Hendra juga menyatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk terus menyadarkan  masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Selain itu untuk tidak menyebarkan berita bohong maupun hoax, terlebih ujaran kebencian.

”Masyarakat agar bijak bermedia sosial, Saring sebelum Sharing dan Stop HPUS (Stop Hoax, Stop Pornografi, Stop ujaran kebencian dan Stop SARA),” tegasnya, Jumat (15/11).

Mantan Kapolres Palangka Raya ini menambahkan, ke depan agar jangan ada lagi netizen yang melakukan penyebaran berita bohong atau hoax serta menyebarkan kebencian melalui media sosial. Terutama yang bisa berdampak pada instabilitas keamanan dan ketertiban, sebab akan ditindak tegas sesuai aturan hukum berlaku.

”Polda Kalteng melalui tim patroli cyber terus melakukan pemantauan melalui sejumlah media sosial untuk "membersihkan" penyebaran berita hoax dan penyebaran kebencian yang disebarkan,”pungkasnya. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers