SAMPIT – Sejak keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang iuran Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019 lalu, sudah ada ratusan peserta mandiri yang turun kelas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ujang Kartiman menjelaskan, keputusan pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri hingga 100 persen. Kenaikan iuran yang cukup signifikan ini membuat sebagian besar peserta mandiri memilih turun kelas.
“Sejak 9 – 31 Desember 2019 sudah ada 132 peserta mandiri mengurus perubahan penurunan kelas fasilitas kesehatan. Angka ini belum termasuk peserta mandiri yang mengurus penurunan kelas melalui aplikasi mobile JKN,” kata Ujang, Jum’at (3/20).
Untuk diketahui, sejak per tanggal 1 Januari 2020, iuran peserta BPJS fasilitas kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Fasilitas kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu sedangkan fasilitas kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Ujang mengatakan pada prinsipnya aturan penurunan kelas itu diperbolehkan dan pihaknya tidak pernah menggiring peserta untuk masuk dalam segmen kelas tertentu.
“BPJS tidak pernah menggiring peserta untuk masuk ke segmen tingkatan kelas tertentu. Semua tergantung kemampuan peserta dalam membayar iurannya,” katanya.
Dirinya mengatakan sejak adanya perpres pihaknya telah memberikan kemudakan pengajuan perubahan kelas melalui program “Praktis” alias perubahan kelas tidak sulit.
“Program BPJS ini hanya berlaku sejak tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Setelah itu proses pengurusan kembali seperti semula,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelumnya proses pengurusan perubahan kelas dilakukan dengan beberapa persyaratan. Salah satu syarat utamanya, peserta mandiri bisa merubah atau berpindah tingkatan kelas setelah satu tahun berjalan. Hal itu berlaku untuk peserta mandiri yang ingin naik kelas dari kelas II ke kelas I atau peserta yang ingin mengajukan turun kelas dari kelas I ke Kelas III.
“Sekarang sejak 9 Desember-30 April 2020 melalui program praktis ini segala pengurusan perubahan kelas dapat dipermudah, sebelum satu jangka waktu satu tahun tetap bisa berpindah kelas. Bahkan kurang dari sehari proses perubahan kelas dapat selesai dan tidak dikenakan biaya sepersen pun,” terangnya.
Namun, setelah 30 April 2020, program praktis tak diberlakukan lagi dan prosedur pengurusan perpindahan kelas kembali seperti prosedur sebelumnya.
“Ini hanya berlaku sampai 30 April 2020 saja, setelah itu aturannya kembali seperti semula,” ujarnya.
Mengenai proses pengurusan perpindahan kelas, Ujang mengatakan segala prosesnya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau dapat menghubungi call center di nomor 1000 500 400.
Selain itu, BPJS Cabang Sampit selama Januari ini juga membuka kanal-kanal melalui mobile customer service (MCS) untuk memudahkan masyarakat sebagai peserta untuk memperoleh informasi mengenai BPJS dibeberapa lokasi diantaranya, Puskesmas Baamang II, Puskesmas Kotabesi, Ketapang II, Kantor Keluarahan Mentawa Baru Hilir dan Taman Kota.
“Untuk Taman Kota kami siap setiap Jum’at mulai pukul 09.00-11.00 WIB untuk memberikan informasi mengenai BPJS,” tandasnya. (hgn/dc)