PALANGKA RAYA— Pemerintah Kota Palangka Raya menindak tegas para pemilik bangunan, yang membangun di atas drainase. Bahkan pihaknya mengancam untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberikan sanksi kepada yang melanggar aturan.
“Pemilik bangunan yang sengaja membangunan di atas drainase, maka sanksi paling tegas yakni mencabut IMB yang dimiliki. Maka itu saya ingatkan masyarakat untuk tidak menutup saluran drainase dengan mendirikan bangunan maupun membuang sampah,” tegas Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (7/1).
Sebab jika dibiarkan maka akan membuat saluran air tersumbat, terlebih dapat dipastikan bangunan yang beraktivitas drainase pasti akan membuang sampah ke dalam drainase.
“Jangan sampai ada bangunan ataupun sampah yang menutup infrastruktur drainase, karena drainase banyak yang tersumbat, akibatnya air tidak bisa mengalir ke saluran primer, sehingga air meluap ke badan jalan dan rumah warga,” tuturnya.
Masyarakat diminta untuk memiliki kesadaran, bersama menjaga kebersihan. Sehingga saat hujan turun, air dalam saluran tidak tersumbat oleh sampah, ataupun terhalang oleh bangunan.
“Ingin bebas dari banjir maka harus bersama menjaganya, terutama memperhatikan saluran drainase,” pungkasnya. (daq/dc)