PALANGKA RAYA – Mariatul alias Fitri (33) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia mengikuti jejak suaminya, Panjul, yang dipenjara lebih dulu. Pekerja karaoke di Jalan Mahir Mahar itu ditangkap atas kepemilikan satu paket narkotika.
Dia diamankan di kediamannya Jalan Mahir Mahar, Selasa (1/3), sekitar pukul 23.30 WIB. Sumber kepolisian menyebutkan, Fitri diamankan bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram senilai Rp 500.000 dan kantong plastik hitam. Dia diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa wanita itu pengedar sabu.
Fitri dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ( 1 ) UU RI 35 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam pidana penjara minimal 4 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Kasat Res Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko, Rabu (2/3), mengatakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan diduga diedarkan pada pengunjung karaoke dan pelanggan lain.
”Dia sudah satu tahun ngedar dan kini mengikuti suaminya masuk penjara,” katanya mewakili Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang.
Winarko menuturkan, setiap kali transaksi, Fitri bisa mengantongi jutaan rupiah. Untuk satu paket sabu, dia memperoleh keuntungan Rp 100 ribu. ”Kita masih pengembangan terhadap asal barang. Dia dapat untung Rp 100 ribu per paket, jadi keuntungannya besar,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Kotim ini. (daq/ign)