PULANG PISAU – Kasus pencurian sarang walet marak terjadi di Kabupaten Pulang Pisau. Salah satu buktinya, jajaran Polres setempat berhasil menciduk gerombolan yang terdiri dari 10 pria spesialis pencuri sarang walet di beberapa lokasi.
Kesepuluh pria yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu antara lain inisial WH (37), GR (30), MH (21), AN (29), AL (23), YD (23). Mereka merupakan warga Kabupaten Kapuas, dan untuk HG (38), RB (23),SY (37) Warga Kabupaten Pulpis dan AH (23) Warga Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kal-Sel).
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono didampingi Wakapolres bersama Kasat Reskrim saat merilis tersangka dan barang bukti kemarin menyatakan, para pelaku diamankan dari hasil pengembangan. Awalnya salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh pihak satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulpis bersama Polsek Kapuas. Kemudian hingga satu persatu pelaku pun berhasil diamanakan di tempat kediaman masing-masing.
"Semua pelaku kita amankan satu persatu, hingga menjadi 10 tersangka yang telah di tangkap dan untuk beberapa pelaku lainnya ada yang buron. Saat ini masih kami lakukan pengejaran, dan nama-nama mereka telah kami kantongi,"paparnya.
Siswo melanjutkan, para tersangka antara lain telah melakukan aksinya di sarang walet milik Boedi Mranata, yang berada di Jalan Spener Kelurahan Bereng Kabupaten Kapuas, dengan kerugian sebesar Rp 40juta.
Kemudian di lokasi kedua di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis, yakni gedung walet milik Tonny Dinata yang mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan sarang walet milik Ka Iyong di Desa Panduran Sabangau, yang mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operasi para tersangka dalam melakukan pencurian sarang walet, awalnya melakukan pemantauan lokasi yang akan menjadi sasaran. Selanjutnya mendatangi gedung tersebut dengan menggunakan sarana kelotok dan motor.
Setelah tiba di lokasi, para tersangka berbagi tugas. Ada yang berjaga di bawah memantau sutuasi sekitar Iokasi, kemudian beberapa orang masuk ke dalam gedung sarang burung walet menggunakan tangga dan tali, hingga mengambil sarang walet milik para korban.
Siswo mengungkapkan, dari hasil pencurian, para pelaku pun langsung menjual ke salah satu penadah yang ada di Kota Banjarmasin. Kemudian hasil dari penjualan sarang burung walet dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
"Sarang walet yang dicuri oleh para tersangka dijual ke Banjarmasin, tentu nanti penadah juga akan kami mintai keterangan. Jika jelas menjadi penadah akan kami lakukan penahanan,"paparnya.
Perwira jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini menambahkan, dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti beberapa tali jenis nilon, dua unit sepeda motor, serta kayu yang dipakai untuk melakukan aksinya, termasuk Acctv milik korban yang dipasang di bangunan walet.
"Sedangkan para tersangka lainnya, ada 4 orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tentu akan kami kejar hingga dapat dan dua lagi sudah diamankan di Polres Kapuas,” tandas Siswo Yuwono.(der/gus)