PALANGKA RAYA – Tindakan tegas bagi kendaraan berknalpot brong alias knalpot racing yang sudah menganggu masyarakat dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya.
Tidak hanya melakukan penilangan, tetapi juga pemusnahan knalpot-knalpot tersebut. Selasa (28/1) kemarin, puluhan knalpot brong hasil penindakan selama 18-26 Januari 2020 dimusnahkan di Mapolresta Palangka Raya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot hingga menjadi beberapa bagian oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan Wakapolres AKBP Andiyatna.
Langkah ini sebagai respons cepat atas tindaklanjut keluhan masyarakat yang ditimbulkan dari kendaraan berknalpot brong.
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menekankan, kegiatan tersebut akan dilakukan secara terus menerus hingga knalpot brong yang tidak pada peruntukannya di kota Palangka Raya. Terlebih kebanyakan digunakan untuk balapan liar di beberapa titik keramaian di dalam kota.
“Giat ini akan secara berkelanjutan dan kami musnahkan puluhan knalpot. Saya menekankan pemusnahan knalpot brong karena melanggar aturan dan banyaknya kebisingan yang terjadi di sepanjang wilayah Palangka Raya, khususnya malam hari. Kami mengambil langkah tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot blong,” ujarnya.
Jaladri juga menekankan tak hanya dilakukan penilangan, pihaknya juga memotong knalpot tersebut, termasuk menekankan sanksi denda minimal 500 ribu, sesuai pasal 285 UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Bahkan jajarannya sudah melakukan penindakan sebanyak 98 kendaraan berknalpot brong.
”Pokoknya akan kami potong jika ditemukan, bila digunakan tidak dalam peruntukannya, kami kenakan denda tilang dan denda minimal Rp 500 ribu. Langkah yang kami ambil, kenakan tilang dan dari pemilik kendaraan menganti knalpot sesuai standar, mereka membuat pernyataan untuk menyerahkan sukarela kepada Satlantas,” katanya.
Jaladri menyampaikan pihaknya akan terus melakukan tindakan sehingga Palangka Raya bisa menjadi lokasi tertib berkendara dan berlalu lintas.
“Kami akan tegak lurus hingga Palangka Raya bebas knalpot brong, pokoknya kami tindak jika tidak sesuai dengan standarisasi, membuat kebisingan tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan penekanan dan imbauan kepada seluruh pelajar, komunitas motor hingga pemilik bengkel di wilayah kota untuk tidak menggunakan dan memperjual knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami harap tidak diperjualbelikan jika tak sesuai, namun bagi lomba di sirkut silakan saja. Saya tekankan di jalan raya tidak diperuntukan dan akan kami tindak,” imbaunya.
Dia menambahkan, saat ini Palangka Raya bebas dari kendaraan berknalpot brong dan meminta semua mendukung, termasuk berharap orang tua tidak memberikan knalpot brong.
“Kami imbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau barang kepada anaknya yang tidak sesuai peruntukkan. Jangan melanggar aturan,” pungkasnya. (daq/fm)