SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 06 Februari 2020 16:34
Pemkab Dinilai Tak Adil, Punya SK Tapi Pedagang Tak Kebagian Kios
Komplek Pasar Eks Mentaya Teater yang kini menjadi polemik di kalangan pedadang.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai tak adil terkait penertiban pedagang pasar eks Mentaya Teater. Pasalnya, sejumlah pedagang ada yang tak kebagian kios, padahal mereka memiliki surat keputusan menempati kios tersebut.

”Kami menuntut keadilan. Kami pedagang lama di sini. Punya, SK tetapi nama saya tidak masuk dalam daftar,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab tak adil terhadap pedagang, terutama pedagang lama. ”Pemerintah tidak paham keadaan kami di sini. Kios kami tutup bukan berarti kami tidak aktif. Ada banyak pedagang mencari sesuap nasi ke pasar-pasar lain demi menutupi penjualan disini,” ujarnya.

Dia mengakui kondisi pasar tidak bisa disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dahulu, semua pedagang semangat berjualan. Sekarang minat pembeli turun drastis.

”Semua orang tahu perekonomian saat ini sedang sepi. Jauh perbandingannya saat kami jualan di Taman Kota dulu. Sekarang mau buka pagi sekalipun pembeli datangnya juga sore-sore,” ujarnya.

“Itu pun belum tentu sore datang pembeli barang kita laku,” tambahnya.

RM, pedagang yang meminta agar namanya diinisialkan mengungkapkan, rata-rata pedagang yang mengisi kios semi permananen dibangun oleh pedagang sendiri. Biaya yang dikeluarkan cukup besar.

”Pedagang di sini semua mengeluarkan modal sampai Rp 20-an juta untuk bangun kios semi permanen demi bisa berjualan. Sekarang pemerintah menyuruh kami pindah. Dulu kenapa kami tidak langsung disuruh menempati kios itu. Sekarang bangunan itu kosong, apa kami yang harus disalahkan?” ujarnya.

Menurutnya, kondisi bangunan Pasar Eks Teater Mentaya saat ini sudah berantakan. Bahkan hampir semua kios dijual oleh oknum pejabat dan dibeli oleh pedagang. ”Kalau rencana penertiban itu dijalankan, bagaimana nasib pedagang yang sudah beli dengan pemerintah? Apa pedagang dibiarkan begitu saja merugi,” ujarnya.

Dia mengaku heran, ada oknum pegawai pemerintah yang berani menjual kios, tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkan. ”Ada yang beli sampai dua kios tetapi tidak boleh ditempati. Belinya ke oknum pejabat, lalu nasib pedagang yang sudah beli ini bagaimana?” keluhnya.

Pedagang berinisial Y terang-terangan mengaku telah membeli dua kios kepada oknum pejabat dan menjanjikan akan diberikan SK dan hak milik. Namun, dia belum bisa menempati kios tersebut.

”Saya minta di inisialkan saja, karena pasar di sini terbelah dan banyak mata-matanya. Jujur saja, saya sudah beli, tetapi belum bisa ditempati. Kalaupun ditempati dan tidak ramai-ramai diisi pedagang, percuma,” ujarnya.

Sementara itu, pedagang lainnya ada yang memilih pasrah dengan kebijakan pemerintah. Dia mengatakan setelah adanya keputusan pedagang kain diletakkan di lantai satu, sedangkan pedagang aksesoris diletakkan di lantai dua, dia mengaku kecewa.

”Saya pasrah tetapi saya kecewa, di mana ada pedagang aksesoris yang hanya mengharapkan keuntungan Rp 1.000, ditempatkan di atas. Lihat saja pasar-pasar di Banjarmasin, semua kain, sendal sepatu grosiran di atas. Sama halnya di PPM,” ujarnya.

Apabila saat pengundian penempatan kios pedagang dihadiri Bupati Kotim Supian Hadi, dia hanya ingin keadilan. ”Saya sudah pasrah dengan kebijakan pemerintah. Tetapi, kalau benar nanti saat pengundian dihadiri Bupati saya akan meminta beliau berlaku seadil-adilnya dan tidak ada kongkalingkong dalam penetapan kios nanti,” tegasnya.

Ketua Pengurus Pasar Eks Teater Mentaya Rajudin Noor mengatakan, dirinya telah menerima banyak keluhan, masukan, bahkan komplain dari pedagang karena memiliki SK namun tidak kebagian kios.

”Sudah ada beberapa pedagang yang komplain kesaya minta pertanggungjawaban pemerintah dan menuntut keadilan,” ujarnya.

Dia merincikan, ada sebanyak 18 pedagang kain, tiga pedagang aksesoris, dan lima pedagang mainan yang komplain sambil menenteng fotokopi SK. ”Semua pedagang ini meminta kejelasan pemerintah daerah tentang data pedagang yang sah,” ujarnya.

Terpisah, Plt Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir mengatakan, selama tiga minggu terakhir, pihaknya telah melakukan survei pasar dan mengecek satu per satu pedagang yang aktif untuk dilakukan pendataan ulang. Selama survei, ditemukan puluhan kios yang tutup dan dimintai konfirmasi oleh pedagang di sekitarnya.

”Pelaksanaan pendataan pedagang ini tidak sembarangan kami lakukan. Apabila ada kios yang tutup, kami tanyakan dengan pedagang di sebelahnya kenapa tutupnya, sudah lama atau tidak. Jadi, setelah tim mendata mulai ramailah yang sudah lama tutup membuka jualan lagi ,” ujarnya.

Zulhaidir mengatakan, pendataan tersebut didasari adanya temuan SK yang sama dengan jumlah lampiran yang berbeda. Dalam SK Kepala Disperdagin Kotim Nomor 665/XI/DPPP/2016 tentang Penetapan Penempatan Pedagang pada Lokasi Lingkungan Pasar eks Mentaya Kotim, dilampirkan sebanyak 127 nama pedagang yang terdaftar.

Namun, dalam SK yang sama ditemukan adapula 73 dan terakhir ada sekitar 400 pedagang yang terdaftar. ”Saya juga tidak mengerti ada SK yang sama tetapi lampiran jumlah nama pedagang yang terdaftar berbeda-beda. Ada juga nama yang sama tetapi memiliki banyak kios,” ungkapnya.

”Ditemukan juga lampiran yang menunjukkan tanda bekas type ex atau bekas coretan,” tambahnya.

Atas penemuan tersebut, dia mengambil keputusan dan memmutuskan SK yang lama tidak berlaku dan dilanjutkan melakukan survei pendataan ulang.

Dari hasil survei tersebut, telah ditetapkan sesuai SK Bupati Kotim Nomor 188.45/0040/Huk-DISPERDAGIN 2020 tentang penetapan pedagang taman kota yang akan menempati bangunan pusat perbelanjaan eks mentaya di Sampit terlampir ada sebanyak 232 nama pedagang yang terdaftar.

”Pemerintah hanya memprioritaskan pedagang yang aktif dan dari hasil survei pendataan dan ditetapkan ada sebanyak 232 pedagang yang terdaftar dalam SK sedangkan yang tidak termasuk dalam SK dinyatakan tidak aktif,” katanya.

”Kalau ada yang pegang SK, tetapi tidak ada namanya,  berarti bukan pedagang taman kota dan ada banyak SK yang saya temukan berbeda-beda,” ujarnya.

Zulhaidir menambahkan, apabila ada yang tidak terima dengan hasil keputusan pemerintah, pedagang bisa datang langsung ke petugas piket yang berjaga di pasar eks Mentaya Teater.

”Kalau ada pedagang yang tidak terima, silakan pedagang melapor ke petugas atau ke kantor kami dan menunjukkan bukti dan nanti akan dicek ke lokasi bahwa yang bersangkutan benar pedagang Taman Kota atau bukan,” ujarnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers