PALANGKA RAYA – Tiga pelaku pembobol ATM di Palangka Raya dan daerah lainnya di Kalteng, Ganda Supianto (38), Yudianto (33), dan Hestiawan alias Wawan (35), resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Palangka Raya, Jumat (11/3). Ganda, selaku otak aksi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kartu ATM dari berbagai bank, kartu identitas, uang tunai, obeng, dan satu unit mobil Toyota Avanza bernopol DA 7743 TM. Satu pelaku lainnya, SL, yang diduga berada di Lampung masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, tiga tersangka telah membobol mesin ATM di 17 lokasi. Aksi pemboblan memang telah direncanakan secara matang oleh Ganda. Bahkan, sebelum beraksi, pelaku sempat mandi di kontrakan Wawan di Jalan Yos Sudarso.
”Jadi, mereka ini hanya beraksi di 17 mesin ATM. Kerugian pihak bank Rp 600 juta. Nah, di Palangka Raya ini ketiga pelaku hanya bisa dapat Rp 5 juta,” katanya didampingi Wakapolres Kompol Renady dan Kabag Ops Kompol Bronto saat menggelar jumpa pers.
Menurut Jukiman, Ganda bertugas mengambil uang dalam mesin ATM dengan cara melakukan transakai penarikan ATM, kemudian mengganjalnya saat uang keluar lalu mencongkel mesin dengan obeng. Yudianto bertugas mengawasi dan memberitahukan apabila ada orang dan Iwan bertugas menjaga mobil.
”Kita sudah tetapkan tersangka. Pasalnya 363 ke 4 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Todoan Gultom.
Sementara itu, Ganda Supianto mengaku membobol mesin ATM setelah belajar dari temannya di Palembang. ”Hanya tujuh di Palangka Raya, dua Pangkalan Bun. Di Palangka dapat Rp 5 juta dan Pangkalan Bun Rp 12,5 juta,” katanya. (daq/ign)