SAMPIT— Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pelayanan jarak jauh, dimulai dari 6 April. Pelayanan kepegawaian konsultasi dan pengiriman dokumen jarak jauh, sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran Sekda Kotim Halikinnor, tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak (tekon) di lingkup Pemkab Kotim.
Serta instruksi Bupati Kotim Supian Hadi tentang, tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kotim, berdasarkan hal tersebut sehingga pelayanan kepegawaian di lingkungan BKD Kotim dilakukan jarak jauh.
Kepala BKD Kotim Alang Arianto mengatakan, 6 April 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, pihaknya melakukan pelayanan terkait kepegawaian melalui pelayanan konsultasi dan pengiriman dokumen jarak jauh.
"Sejak tanggal 6 April 2020 pelayanan dokumen kepegawaian dilakukan jarak jauh," ujarnya.
Adapun pelayanan tersebut dapat dilakukan dengan cara pelayanan konsultasi, melalui call center 0531 32796, selanjutnya pelayanan pengiriman dokumen scan format pdf (hanya digunakan untuk mengirim dokumen) melalui 0853 8631 4402 dan 0853 8631 4440.
Pelayanan dilakukan pada setiap jam kerja 08.00 WIB - 15. 00 WIB (Senin - Kamis) dan 07.30 - 14. 30 WIB pada hari Jumat. Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, serta sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kotim.
"Intinya tidak libur, hanya menjaga jarak saja supaya mengurangi penyebaran Covid-19," tandasnya. (yn/dc)