SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 06 Juni 2020 12:12
Selama 6 Bulan Polres Kobar Tetapkan 33 Tersangka Narkoba
HASIL OPERASI: Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bersama Kompol Muhammad Amiruddin dan Kasatres narkoba Iptu Suherman menanyai para tersangka peredaran narkoba, kemarin.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba), Polres Kapuas berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus selama satu semester pada tahun 2020, dari bulan Januari hingga Bulan Juni 2020.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Amiruddin dan Kasatres narkoba Iptu Suherman saat merilis pengungkapan tersebut menyatakan, dari keseluruhan pengukapan kasus tersebut ada 13 kasus diantaranya selesai tindak pidana (STP) serta 6 kasus yang sudah dilimpahkan , dan 4 kasus masih dalam proses penyelidikan.

"Jadi enam bulan Polres Kapuas mengungkap 23 kasus, diantaranya 13 kasus STP, 4 kasus masih dalam proses penyelidikan dan 6 sudah dilimpahkan," ujarnya, Jumat (5/6) kemarin.

Manang  juga menjelaskan,  untuk kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kapuas tersebut, terdapat  kasus tindak pidana narkotika ada 21 kasus, dan tindak pidana pelanggaran kesehatan 1 kasus, serta dalam 1 kasus  terdapat juga di tangani oleh pihak Polsek.

"Kalau untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang, dengan rincian laki-laki ada 30 orang dan perempuan 2 orang, ditambah 1 orang laki-laki terkait kasus tindak pidana kesehatan,"bebernya lagi. 

Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan berupa sabu 38,61 gram, Seledryl 738 butir, dan ekstasi ada 3 butir."Tidak berhenti disini saja tentu kedepan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,"tegas Manang. 

Sementara itu dari kelima tersangka yang dilakukan rilis terdapat satu pelaku merupakan Dalam Pencarian Orang (DPO) dan  terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh personil satnarkoba Polres Kapuas. Hal itu karena saat akan dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan.

"Ini kasus tiga minggu yang lalu, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diambil tindakan tegas terukur. Tersangka ini juga merupakan salah satu jaringan yang ada di dalam lapas dan pernah dijadikan DPO,” pungkasnya. (der/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers