KUALA KAPUAS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba), Polres Kapuas berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus selama satu semester pada tahun 2020, dari bulan Januari hingga Bulan Juni 2020.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Amiruddin dan Kasatres narkoba Iptu Suherman saat merilis pengungkapan tersebut menyatakan, dari keseluruhan pengukapan kasus tersebut ada 13 kasus diantaranya selesai tindak pidana (STP) serta 6 kasus yang sudah dilimpahkan , dan 4 kasus masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi enam bulan Polres Kapuas mengungkap 23 kasus, diantaranya 13 kasus STP, 4 kasus masih dalam proses penyelidikan dan 6 sudah dilimpahkan," ujarnya, Jumat (5/6) kemarin.
Manang juga menjelaskan, untuk kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kapuas tersebut, terdapat kasus tindak pidana narkotika ada 21 kasus, dan tindak pidana pelanggaran kesehatan 1 kasus, serta dalam 1 kasus terdapat juga di tangani oleh pihak Polsek.
"Kalau untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang, dengan rincian laki-laki ada 30 orang dan perempuan 2 orang, ditambah 1 orang laki-laki terkait kasus tindak pidana kesehatan,"bebernya lagi.
Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan berupa sabu 38,61 gram, Seledryl 738 butir, dan ekstasi ada 3 butir."Tidak berhenti disini saja tentu kedepan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,"tegas Manang.
Sementara itu dari kelima tersangka yang dilakukan rilis terdapat satu pelaku merupakan Dalam Pencarian Orang (DPO) dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh personil satnarkoba Polres Kapuas. Hal itu karena saat akan dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan.
"Ini kasus tiga minggu yang lalu, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diambil tindakan tegas terukur. Tersangka ini juga merupakan salah satu jaringan yang ada di dalam lapas dan pernah dijadikan DPO,” pungkasnya. (der/gus)