SAMPIT - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim telah mengamankan seorang pria terkait dugaan pembakar lahan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 8, Kecamatan Baamang, Sampit, pada 5 Juni 2020 malam lalu.
Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membenarkan atas penahanan seorang pelaku pembakar lahan seluas setengah hektare tersebut.
”Benar. Satu orang pelaku kami amankan. Sedangkan umurnya sudah uzur,” ujarnya saat dihubungi Radar Sampit melalui telepon (12/6).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bernisial AH (58), membakar lahan atas dasar ingin mengusir semut dari sarangnya. Namun tak disangka, api justru meluas hingga membakar setengah hektare lahan.
”Saat ini, yang bersangkutan sedang sakit (struk-red). Ke depan, yang bersangkutan tetap kami proses. Tapi, tidak dilakukan penahanan. Jadi, dari hasil pemeriksaan juga, pelaku membakar lahan tanpa ada dasar suruhan dari orang lain,” terangnya.
Sementara, kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang itu sempat menghebohkan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat kebakaran itu, juga melibatkan personel gabungan termasuk dari Satpol PP dan Damkar yang terpaksa harus turun untuk menjinakkan api. Beruntung, api dapat dipadamkan tanpa ada memakan korban dan menjalar mengenai bangunan. (sir/gus)