SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 30 Juni 2020 14:23
Investor di Murung Raya Kena Sanksi Adat

Penampungan Limbah PT IMK Meluap

SIDANG ADAT : Hakin adat Dayak Kademangan Sungai Babuat menjatuhkan sanksi kepada PT. IMK, atas meluapnya tailing dam (penampungan limbah) yang mencemari sungai.(IST/RADAR SAMPIT)

PURUK CAHU - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama hakim adat Dayak Kedemangan Sungai Babuat menjatuhkan sanksi adat atas meluapnya tailing dam (penampungan limbah) PT. IMK ke Sungai Maan wilayah Desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat.

Keputusan Kedamangan Sungai Babuat bersama DAD Murung Raya ini tertuang dalam Nomor : 39.A/KEP.DKA-SBB/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberiaan Kompensasi Denda Adat Nuno Talian.

Selain itu, putusan keduanya berupa besaran pemberian kompensasi denda adat sebagaimana keputusan Kedemangan Sungai Babuat bersama DAD Mura sebagaimana Diktum Pertama, merupakan penegasan Keputusan Damang Sungai  Babuat Nomor : 39/KEP.DKA-SBB/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 dan hasil verifikasi pada pelanggaran sesuai Hukum Adat Dayak 1894 dan Hukum Adat Siang Murung 1967 dan ketentuan adat lainnya.

Dalam keputusan adat, memutuskan sangsi adat berupa denda adat kepada pihak perusahaan (investor) sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 16 Tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalteng terhadap masyarakat korban terdampak meluapnya Tailing Dam PT. IMK.

Dalam pasal 28 ayat (1) segala perselisihan, sengketa dan pelanggaran hukum adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan kerapatan mantir/Let perdamaian adat tingkat kecamatan, adalah sifat final dan mengikat para pihak (inkrah)

Sementara pada ayat (2), para pihak yang tidak mengindahkan keputusan pada ayat (1) dikenakan sanksi adat yang lebih berat oleh karena merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan yang hidup dalam masyarakat adat.

Sekretaris DAD Kabupaten Mura Herianson D Silam dikonfirmasi membenarkan bahwa sanksi adat telah diberikan kepada para pihak yang bersengkata adat.

"Sejumlah pihak telah menerima keputusan ini, jadi semuanya sudah selesai. Kejadian ini jadi pelajaran berharga bagi semua investor di Kabupaten Murung Raya," tegasnya, Senin (29/6). (rm-103/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers