PANGKALAN BUN - Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mogok kerja sejak Rabu (6/4). Tindakan ini sebagai bentuk protes pegawai terhadap aturan absensi yang diterapkan di BLH.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Hariyadi, BLH terdapat 37 pegawai tetap dan enam honorer. Sebanyak 30 pegawai melalukan mogok kerja.
Sebelumnya, Kepala BKD dan Inspektorat Kobar diminta Kepala BLH Fahrizal Fitri menjadi narasumber untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan waktu jam kerja untuk masuk pagi dan sore. "Pada saat itu kita ada dialog dengan peserta yang dalam hal ini pihak internal BLH, mereka meminta penjelasan terkait dengan instruksi Kepala BLH," ucap Hariyadi, Kamis (7/4).
---------- SPLIT TEXT ----------
Dalam Surat Kepala BLH Kobar Nomor 565/BLH-II.1/XI/2015 disebutkan, pegawai wajib absensi empat kali per hari dengan mesin fingerprint (absensi sidik jari). Pada Senin sampai Kamis, absensi pukul 07.00 WIB (jam masuk), pukul 12.00 WIB (jam istirahat), 13.00 WIB (jam berakhir istirahat), dan 15.30 WIB (pulang kerja). Sedangkan untuk hari Jumat, hanya berbeda di waktu jam istirahat pada jam 10.30 WIB.
"Sebetulnya sudah lama surat edaran itu, cuma mereka menginginkan seperti SKPD lain, terkait fingerprint sesuai dengan instruksi surat edaran Bupati dan BKD yang seharusnya absensi hanya dua kali dan meminta untuk instruksi tersebut direvisi kembali," ungkap Hariyadi.
Hariyadi melanjutkan, para pegawai lingkup BLH Kobar juga keberatan dengan adanya sanksi. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 4 persen dari besarnya tambahan penghasilan per hari. Dengan perhitungan secara kumulatif dan dikonversi per bulan, yakni sebanyak 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja dan dibayarkan pada bulan berikutnya. (rin/jok/yit)