SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 08 April 2016 14:31
Protes Aturan Absensi, Pegawai BLH Mogok Kerja
MOGOK: Tampak beberapa meja kursi kosong disalah satu ruangan di lingkup BLH Kobar, hanya ada dua ASN yang masuk kerja, Kamis (7/4). (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mogok kerja sejak Rabu (6/4). Tindakan ini sebagai bentuk protes pegawai terhadap aturan absensi yang diterapkan di BLH.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Hariyadi, BLH terdapat 37 pegawai tetap dan enam honorer. Sebanyak 30 pegawai melalukan mogok kerja.

Sebelumnya, Kepala BKD dan Inspektorat Kobar diminta Kepala BLH Fahrizal Fitri menjadi narasumber untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan waktu jam kerja untuk masuk pagi dan sore. "Pada saat itu kita ada dialog dengan peserta yang dalam hal ini pihak internal BLH, mereka meminta penjelasan terkait dengan instruksi Kepala BLH," ucap Hariyadi, Kamis (7/4).

---------- SPLIT TEXT ----------

Dalam Surat Kepala BLH Kobar Nomor 565/BLH-II.1/XI/2015 disebutkan, pegawai wajib absensi empat kali per hari dengan mesin fingerprint (absensi sidik jari). Pada Senin sampai Kamis, absensi pukul 07.00 WIB (jam masuk), pukul 12.00 WIB (jam istirahat), 13.00 WIB (jam berakhir istirahat), dan 15.30 WIB (pulang kerja). Sedangkan untuk hari Jumat, hanya berbeda di waktu jam istirahat pada jam 10.30 WIB.

"Sebetulnya sudah lama surat edaran itu, cuma mereka menginginkan seperti SKPD lain, terkait fingerprint sesuai dengan instruksi surat edaran Bupati dan BKD yang seharusnya absensi hanya dua kali dan meminta untuk instruksi tersebut direvisi kembali," ungkap Hariyadi.

Hariyadi melanjutkan, para pegawai lingkup BLH Kobar juga keberatan dengan adanya sanksi. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 4 persen dari besarnya tambahan penghasilan per hari. Dengan perhitungan secara kumulatif dan dikonversi per bulan, yakni sebanyak 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja dan dibayarkan pada bulan berikutnya. (rin/jok/yit)


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers