SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 08 April 2016 14:31
Protes Aturan Absensi, Pegawai BLH Mogok Kerja
MOGOK: Tampak beberapa meja kursi kosong disalah satu ruangan di lingkup BLH Kobar, hanya ada dua ASN yang masuk kerja, Kamis (7/4). (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mogok kerja sejak Rabu (6/4). Tindakan ini sebagai bentuk protes pegawai terhadap aturan absensi yang diterapkan di BLH.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Hariyadi, BLH terdapat 37 pegawai tetap dan enam honorer. Sebanyak 30 pegawai melalukan mogok kerja.

Sebelumnya, Kepala BKD dan Inspektorat Kobar diminta Kepala BLH Fahrizal Fitri menjadi narasumber untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan waktu jam kerja untuk masuk pagi dan sore. "Pada saat itu kita ada dialog dengan peserta yang dalam hal ini pihak internal BLH, mereka meminta penjelasan terkait dengan instruksi Kepala BLH," ucap Hariyadi, Kamis (7/4).

---------- SPLIT TEXT ----------

Dalam Surat Kepala BLH Kobar Nomor 565/BLH-II.1/XI/2015 disebutkan, pegawai wajib absensi empat kali per hari dengan mesin fingerprint (absensi sidik jari). Pada Senin sampai Kamis, absensi pukul 07.00 WIB (jam masuk), pukul 12.00 WIB (jam istirahat), 13.00 WIB (jam berakhir istirahat), dan 15.30 WIB (pulang kerja). Sedangkan untuk hari Jumat, hanya berbeda di waktu jam istirahat pada jam 10.30 WIB.

"Sebetulnya sudah lama surat edaran itu, cuma mereka menginginkan seperti SKPD lain, terkait fingerprint sesuai dengan instruksi surat edaran Bupati dan BKD yang seharusnya absensi hanya dua kali dan meminta untuk instruksi tersebut direvisi kembali," ungkap Hariyadi.

Hariyadi melanjutkan, para pegawai lingkup BLH Kobar juga keberatan dengan adanya sanksi. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 4 persen dari besarnya tambahan penghasilan per hari. Dengan perhitungan secara kumulatif dan dikonversi per bulan, yakni sebanyak 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja dan dibayarkan pada bulan berikutnya. (rin/jok/yit)


BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:00

Anggota DPRD Kobar Ikuti Orientasi

PANGKALAN BUN - Untuk memahami ruang lingkup fungsi dan tugasnya,…

Rabu, 18 September 2024 10:10

DPRD Godok Naskah Akademik Raperda Pasar Sehat

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 13 September 2024 16:14

Ibu-Ibu DWP Dilatih Padamkan Kebakaran

PANGKALAN BUN - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kotawarigin Barat…

Kamis, 12 September 2024 10:29

Pohon Peneduh Perlu Pemeliharaan secara Rutin

PANGKALAN BUN - Pohon besar tumbang di Jalan Kawitan, Pangkalan…

Rabu, 11 September 2024 11:38

Pembentukan AKD Menunggu Pimpinan Definitif

PANGKALAN BUN - Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD…

Selasa, 10 September 2024 11:33

DPRD Kobar Dorong Sinergi Setiap OPD

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kobar Siti Mukaromah menyoroti…

Senin, 09 September 2024 12:28

Dukung Pelatihan Bagi Pemandu Wisata

PANGKALAN BUN - Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Barat Siti Mukaromah…

Kamis, 05 September 2024 11:13

Mendorong Infrastruktur untuk Kemajuan Arut Utara

PANGKALAN BUN - Nina Erpida, salah satu anggota DPRD Kotawaringin…

Rabu, 04 September 2024 12:44

Inovasi Lentera Anak, Dukcapil Gandeng Faskes dan RSUD

  SUKAMARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukamara…

Senin, 02 September 2024 15:19

DPRD Siapkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PANGKALAN BUN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers