SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 08 April 2016 14:31
Protes Aturan Absensi, Pegawai BLH Mogok Kerja
MOGOK: Tampak beberapa meja kursi kosong disalah satu ruangan di lingkup BLH Kobar, hanya ada dua ASN yang masuk kerja, Kamis (7/4). (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mogok kerja sejak Rabu (6/4). Tindakan ini sebagai bentuk protes pegawai terhadap aturan absensi yang diterapkan di BLH.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Hariyadi, BLH terdapat 37 pegawai tetap dan enam honorer. Sebanyak 30 pegawai melalukan mogok kerja.

Sebelumnya, Kepala BKD dan Inspektorat Kobar diminta Kepala BLH Fahrizal Fitri menjadi narasumber untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan waktu jam kerja untuk masuk pagi dan sore. "Pada saat itu kita ada dialog dengan peserta yang dalam hal ini pihak internal BLH, mereka meminta penjelasan terkait dengan instruksi Kepala BLH," ucap Hariyadi, Kamis (7/4).

---------- SPLIT TEXT ----------

Dalam Surat Kepala BLH Kobar Nomor 565/BLH-II.1/XI/2015 disebutkan, pegawai wajib absensi empat kali per hari dengan mesin fingerprint (absensi sidik jari). Pada Senin sampai Kamis, absensi pukul 07.00 WIB (jam masuk), pukul 12.00 WIB (jam istirahat), 13.00 WIB (jam berakhir istirahat), dan 15.30 WIB (pulang kerja). Sedangkan untuk hari Jumat, hanya berbeda di waktu jam istirahat pada jam 10.30 WIB.

"Sebetulnya sudah lama surat edaran itu, cuma mereka menginginkan seperti SKPD lain, terkait fingerprint sesuai dengan instruksi surat edaran Bupati dan BKD yang seharusnya absensi hanya dua kali dan meminta untuk instruksi tersebut direvisi kembali," ungkap Hariyadi.

Hariyadi melanjutkan, para pegawai lingkup BLH Kobar juga keberatan dengan adanya sanksi. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 4 persen dari besarnya tambahan penghasilan per hari. Dengan perhitungan secara kumulatif dan dikonversi per bulan, yakni sebanyak 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja dan dibayarkan pada bulan berikutnya. (rin/jok/yit)


BACA JUGA

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Kamis, 02 Oktober 2025 09:54

Dewan Gelar RDP soal Full Day School

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers