SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 08 April 2016 14:31
Protes Aturan Absensi, Pegawai BLH Mogok Kerja
MOGOK: Tampak beberapa meja kursi kosong disalah satu ruangan di lingkup BLH Kobar, hanya ada dua ASN yang masuk kerja, Kamis (7/4). (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mogok kerja sejak Rabu (6/4). Tindakan ini sebagai bentuk protes pegawai terhadap aturan absensi yang diterapkan di BLH.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Hariyadi, BLH terdapat 37 pegawai tetap dan enam honorer. Sebanyak 30 pegawai melalukan mogok kerja.

Sebelumnya, Kepala BKD dan Inspektorat Kobar diminta Kepala BLH Fahrizal Fitri menjadi narasumber untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan waktu jam kerja untuk masuk pagi dan sore. "Pada saat itu kita ada dialog dengan peserta yang dalam hal ini pihak internal BLH, mereka meminta penjelasan terkait dengan instruksi Kepala BLH," ucap Hariyadi, Kamis (7/4).

---------- SPLIT TEXT ----------

Dalam Surat Kepala BLH Kobar Nomor 565/BLH-II.1/XI/2015 disebutkan, pegawai wajib absensi empat kali per hari dengan mesin fingerprint (absensi sidik jari). Pada Senin sampai Kamis, absensi pukul 07.00 WIB (jam masuk), pukul 12.00 WIB (jam istirahat), 13.00 WIB (jam berakhir istirahat), dan 15.30 WIB (pulang kerja). Sedangkan untuk hari Jumat, hanya berbeda di waktu jam istirahat pada jam 10.30 WIB.

"Sebetulnya sudah lama surat edaran itu, cuma mereka menginginkan seperti SKPD lain, terkait fingerprint sesuai dengan instruksi surat edaran Bupati dan BKD yang seharusnya absensi hanya dua kali dan meminta untuk instruksi tersebut direvisi kembali," ungkap Hariyadi.

Hariyadi melanjutkan, para pegawai lingkup BLH Kobar juga keberatan dengan adanya sanksi. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 4 persen dari besarnya tambahan penghasilan per hari. Dengan perhitungan secara kumulatif dan dikonversi per bulan, yakni sebanyak 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja dan dibayarkan pada bulan berikutnya. (rin/jok/yit)


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers