SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 06 Agustus 2020 10:14
Pemanggilan PT SMG Mulai Dijadwalkan
CEK LOKASI : Komisi IV DPRD Kotim melakukan pemeriksaan pelabuhan PT Sinar Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, baru-baru tadi.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar memastikan pihaknya akan menggelar forum rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelabuhan PT Sinar Mentaya Gemilang (SMG) di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

“Sudah masuk dalam agenda jadwal di Badan Musyawarah (Bamus), kami akan panggil melalui lembaga pihak manajemen pelabuhan CPO itu,”kata Ary Dewar kemarin.

Menurutnya, Komisi IV akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait pelabuhan itu, apalagi sudah 20 tahun beroperasional dan ternyata dalam tinjauan lapangan kondisinya sangat tidak layak lagi dijadikan sebagai tempat loading tongkang CPO milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Ary menyebutkan, pelabuhan SMG juga memiliki catatan sendiri di pihaknya, sebab tahun 2017 silam pelabuhan itu pernah menyebabkan pencemaran air sungai Cempaga. Saat itu, ribuan liter CPO dari tongkang yang bersandar di pelabuhan tumpah ke sungai.

Alhasil, saat itu sungai cempaga dipenuhi dengan CPO yang tentunya berdampak buruk terhadap  lingkungan.

“Kita tidak mau kejadian tumpahnya CPO ke dalam sungai itu terulang. Itu terjadi konon karena kondisi pelabuhan yang asal-alasan. Tidak ada penampungan tidak ada  storage  sehingga rentan terjadi kecelakaan kerja di areal itu,”kata Ketua DPC Gerindra Kotim ini.

Ary mengakui dalam forum RDP nanti tentunya akn terungkap. Jika memang berizin sesuai dengan aturan maka pihaknya akan mendorong agar pengelolaan pelabuhan dikelola dan dibenahi secara maksimal.

Namun jika ternyata pelabuhan itu tidak mengan tongi izin ataupun legalitas lain, maka DPRD akan memastikan untuk mendorong penutupan secara total di pelabuhan tersebut.

“Makanya dalam forum nanti kami dengarkan, apakah memang seperti itu kondisinya atau bahkan ilegal, kalau ilegal tidak ada kata lain selain hentikan operasional, tutup pelabuhan dan penegak hukum bisa masuk menyelidiki arah tindak pidana,” tandas Ary. (ang/fm)


BACA JUGA

Senin, 18 Maret 2024 12:06

Pemkab Kotim Selesaikan LKPD Tepat Waktu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Laporan Keuangan…

Jumat, 15 Maret 2024 12:02

Pedagang Dadakan Harus Izin Pejabat Setempat

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta  pelaku usaha kuliner yang…

Kamis, 14 Maret 2024 12:33

Jadwal Safari Ramadan Berubah

SAMPIT–Jadwal kunjungan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) beserta rombongan dalam rangka…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

Hormati Umat Muslim yang Jalankan Ibadah Puasa

SAMPIT – Umat muslim di seluruh dunia sudah mulai menjalankan…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

THM Wajib Tutup selama Ramadan

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kepolisian Resort…

Selasa, 12 Maret 2024 13:41

Jangan Gunakan Bahan Tambahan Berbahaya

SAMPIT - Sejumlah titik di Kota Sampit terdapat pasar dadakan…

Selasa, 12 Maret 2024 13:35

Optimistis, Shrimp Estate BERKAH Bakal Sukses

SUKAMARA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggagas salah…

Jumat, 08 Maret 2024 10:21

Relokasi Jadi Solusi Atasi Masalah Banjir

SAMPIT – Banjir musiman sering terjadi di Dusun Muara Ubar,…

Kamis, 07 Maret 2024 13:22

Kotim Terima Sertifikat Bebas Frambusia

JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menerima Sertifikat Bebas…

Rabu, 06 Maret 2024 12:51

Kotim Belum Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

  SAMPIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers