PANGKALAN BUN - Bidang Propam Polda Kalteng tarik satu senjata api yang dipegang anggota Polres Kobar. Hal ini dilakukan karena masa berlaku izin pemegang senjata api telah habis.
Kabidpropam melalui PS Paurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Kalteng Iptu Mujiarta mengatakan, satu persatu, para personel diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan perorangan kepada Provost yang memeriksa. Selain itu, kerapihan personel juga tak luput dari pemeriksaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini anggota Polres Kobar sebagian besar sudah membawa kelengkapan identitas atas pinjam pakai senpi, namun kita temukan satu orang personel yang masa berlaku izin pemegang senpinya habis, jadi kita lakukan penarikan senjata api,” tutur Iptu Mujiarta.
Ia menegaskan bahwa kepada satu anggota yang ingin meminjam pakai lagi, harus mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Baik itu melakukan tes dan sebagainya. “Karena tidak boleh sembarangan dalam pemberian izin ini. Senjata api ini akan berbahaya jika tidak berada di anggota yang benar-benar memenuhi kualifikasi,” sebutnya.
Selain itu dia menambahkan kegitan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh personil Polres Kobar serta menekan tingkat pelanggaran-pelanggaran personil. “Sasaran yang diharapkan tercapai adalah meningkatkan disiplin dan tata tertib serta kepatuhan hukum personil Polri yang bebas dari pelanggaran lalu lintas (lalin) dan pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya Mujiarta.
Sehingga tidak hanya masyarakat saja yang diminta tertib, namun juga anggota polisi khususnya Polres Kobar juga harus tertib terlebih dahulu. (rin/sla)