PALANGKA RAYA – Pemberantasan terhadap praktek perjudian dadu gurak (dagur) di Kota Palangka Raya terus dilakukan. Aparat kembali membekuk Wahyudi (29), warga Jalan Kalimantan. Dia diringkus petugas atas sangkaan jadi bandar dagur kelas kakap.
Wahyudi diamankan saat sedang asyik membuka lapak dagur secara terbuka di Jalan Darmosugondo, Kompleks Pasar Besar, Sabtu (16/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Pria berambut gondrong itu ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp 462 ribu, lapak dagur, enam mata dadu, piring, dan handuk.
Penyidik menjerat Wahyudi dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. Proses penyelidikan untuk meringkus pelaku dagur lainnya masih dilakukan aparat kepolisian.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui AKP Erwin Togar Hasian Situmorang mengatakan, pelaku mengakui barang bukti yang disita merupakan miliknya. ”Saat disergap kami amankan barang bukti dan pelaku tertangkap tangan. Ada uang, mata dadu, piring, dan handuk," ungkapnya, Minggu (17/4).
Togar menuturkan, pelaku telah diamankan di sel tahanan. Pihaknya akan terus berperang dengan perjudian dengan dukungan semua pihak. ”Jadi, bagi masyarakat, bila mengetahui ada aktivitas dagur, laporkan dan akan kami tindak karena itu perintah Kapolres dan sudah meresahkan masyarakat," tuturnya. (daq/ign)