SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 22 September 2020 14:58
Nah kam Ae..!!! Kotim Pertimbangkan Opsi PSBB

Tim Gabungan Bidik Pelanggar Protokol Kesehatan

BIDIK PELANGGAR: Seorang ibu melintas dengan santai menggunakan sepeda motor saat Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 melakukan konvoi keliling Kota Sampit, Senin (21/9).(HADIYANUR/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penyebaran Covid-19 yang terus mengganas, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mempertimbangkan opsi untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi itu akan diambil apabila lonjakan pasien positif Covid-19 tak terkendali dan disiplin warga terhadap protokol kesehatan masih rendah.

”Kalau angka positif Covid-19 ini terus meningkat dan tak terkendali, maka opsi PSSB bisa saja kami ambil. Apalagi kalau sudah mencapai 300 - 350 kasus atau lebih," kata Bupati Kotim Supian Hadi, Senin (21/9).

Sampai kemarin, Covid-19 tercatat telah menginfeksi 232 warga Kotim. Rinciannya, 101 orang dalam perawatan, 125 dinyatakan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.

Supian menyadari, PSBB akan sangat berdampak pada sektor perekonomian. Namun, opsi itu bisa diambil untuk menjaga masyarakat Kotim agar tidak terinfeksi virus berbahaya tersebut.

Supian menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 Kotim untuk terus memantau perkembangan, seraya mengintensifkan pendisiplinan protokol kesehatan.

”Upaya gugus tugas dalam mengendalikan Covid-19 ini sudah banyak dan beragam. Hingga upaya pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Tapi, upaya ini tidak akan maksimal kalau tidak diiringi kesadaran masyarakat memulai disiplin dari diri sendiri," ujarnya.

”Kalau tidak mau PSBB, patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Gunakan masker, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan," tambahnya lagi.

 

Luncurkan TRC

Sementara itu, Polres Kotim menggelar apel dalam peluncuran serentak Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di halaman Polres Kotim, Senin (21/9). Tim tersebut untuk menegakkan disiplin pada masyarakat.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pembentukan tim merupakan perintah Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dan dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Kalteng.

”Launching tim reaksi cepat ini untuk mempercepat proses pendisiplinan masyarakat. Khususnya dalam penggunaan masker, jaga jarak atau physical distancing dan lain sebagainya yang terkait masalah Covid-19," ujarnya .

TRC terdiri dari 30 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Tim tersebut bisa langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan rutin.

”Apabila rekan-rekan yang tergabung dalam tim reaksi cepat ini melaksanakan kegiatan rutin, misalnya patroli menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, langsung dilaksanakan penindakan," katanya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker sudah mulai meningkat, meskipun sebagian besar masih ada yang belum paham pentingnya penggunaan masker. 

”Saya sudah beberapa kali melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan secara tertutup menggunakan pakaian biasa dan saya menemukan sebagian besar warga sudah sadar menggunakan masker. Kalaupun saya temukan ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan sebenarnya membawa, saat saya sedikit menyentil, mereka langsung menggunakannya,” ungkapnya. (yn/ign)  

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers