PALANGKA RAYA - Sejak tahun 2012 hingga 2016 belum dibayar gaji oleh pihak yayasan dan Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebanyak 12 dosen tetap menuntut haknya dan menggelar aksi demo damai di depan kantor rektorat, Senin (18/4) sore.
Aksi protes itu langsung dihadapan Rektor PGRI dan unsur pimpinan yayasan. Dalam petisi itu, mereka meminta merealisasi gaji dosen tetap yayasan. Yakni minimal standar gaji dosen PTS berdasarkan SK dosen yayasan tetap.
Walaupun idealnya gaji seorang dosen pada PTS sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 84 tahun 2013 Pasal 9 ayat (1) bagian a menyatakan jika hak dosen memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum.
“Disini kami murni berjuang untuk diri sendiri. kami tidak memihak siapapun, baik rektor atau yayasan. Ini murni penuntuan hak, kami sudah berikan kewajiban, sekrang kami meminta hak,” tegas salah satu dosen yayasan tetap, Deri Susanto sambil membacakan isi petisi.
Mereka juga meminta jika hak-hak tidak terpenuhi maka selaku dosen yayasan tetap, ke 12 dosen tersebut siap mengundurkan diri secara terhormat dan meminta pihak universitas untuk tidak mencantumkan nama pada forlap dikti baik berupa pengampu dalam mata kuliah dan keterkaitan administrasi kampus. (daq/vin)