SAMPIT - Windra Hardianto, pemuda berusia 20 tahun hanya bisa pasrah saat diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang pada akhir September lalu.
Ia ditangkap atas kasus pencurian uang serta perhiasan milik Fitri Indriani (51) warga Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 6,5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Thomas Tortet mengatakan, awalnya korban mempekerjakan pelaku untuk merenovasi rumahnya sejak bulan Mei 2020 lalu.
Namun siapa sangka, saat pemilik rumah pergi pulang kampung, pelaku justru mengambil kesempatan itu untuk mencuri uang serta perhiasan milik korban.
”Setiap pergi meninggalkan rumah dan kembali, korban selalu kehilangan uangnya. Dan itu sering terjadi hingga akhirnya perhiasan korban pun ikut raib,” ujar Tortet, Kamis (1/10).
Korban mulai mencurigai bahwa pelaku pencurian orang yang mengetahui kondisi rumhanya, hingga pada akhirnya, korban memergoki pelaku yang pada saat itu sedang berniat ingin mencuri.
”Setelah mengetahui siapa pelakunya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Ketapang,” terangnya.
Tortet menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus pencurian yang dilakukan oleh pemuda asal Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit itu.
“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai total belasan juta rupiah, terhitung dari jumlah uang tunai maupun perhiasan emas 10 gram,” tandasnya. (sir/fm)