PALANGKA RAYA- Hampir tiga pekan, sejak 19 September lalu, penerapan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, masih saja banyak diabaikan sejumlah masyarakat. Itu dibuktikan dengan giat usai Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan, dua hari belakangan ini.
Dalam kurun waktu dua hari, Jumat (9/10) dan Sabtu (10/10) terdapat ratusan warga terjaring tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Paling dominan penggunaan masker. Dari jumlah tersebut ada yang dikenakan sanksi administrasi dengan membayar 100 ribu, ada pula di sanksi sanksi sosial, berupa menyapu dan membersihkan sampah.
Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo selaku Koordinator Lapangan Satgas Yustisi Penindakan Perwali Nomor 26 Kota mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen seluruh pihak untuk memutus mata rantai penyebaran. Sekaligus menindak warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19.
”Ini untuk semua agar wabah ini segera berlalu dan mata rantai penyebaran bias diputuskan. Selain itu dengan harapan warga benar benar sadar dan bisa mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Palangka Raya, sehingga penyebaran Covid 19 bisa diminimalisir di kota cantik Palangka Raya,” ujar perwira menengah TNI ini.
Heru menambahkan, dalam setiap kali operasi, puluhan warga dipastikan terjaring, sehingga jika ditotal lebih ratusan masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker dan sudah mendapatkan sanksi baik administrasi maupun sanksi sosial.
”Kami berharap, dengan memberikan beberapa sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan bisa menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Mayor Heru.
Sementara itu, berdasarkan data Pos Komando Satuan Tugas Percepatan Penanganan Darurat Bencana Pandemik COVID-19 Kota Palangka Raya. Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya masih mendominasi sebaran warga terpapar. Dengan kelurahan Langkai,Menteng dan Bukti Tunggal menjadi tiga kelurahan tertinggi.
Terdata 1.163 kasus terkonfirmasi, sembuh 951 warga, 149 dalam perawatan dan 65 jumlah kematian. Sementara delapan kelurahan dikategorikan zona merah, beberapa diantaranya Panarung, Langkai, pahandut dan Bukit Tunggal. Zona kuning beberapa diantaranya kelurahan Tumbang Rungan, Tumbang Tahai dan Petuk Katimpun.
Sementara zona hijau, beberapa diantara kelurahan Pager dan Petuk Bukit. Sedangkan total dikenakan sanksi administrasi sejak 19 September-10 Oktober mencapai 529 warga, jika diuangkan Rp 50,29 juta. Sebanyak 20 tempat usaha mendapat teguran tertulis dan 1.057 warga dikenakan sanksi sosial, berupa menyapu, membersihkan sampah dan sanksi sosial lainnya.
Diketahui lokasi isolasi dan karantina, untuk penanganan tindakan medis dilakukan di Asrama Haji bagi pasien dalam kategori OTG (Orang Tanpa Gejala) dan tindakan di Rumah Sakit di Kota Palangka Raya untuk Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Yaitu RSUD Doris Sylvanus, RSUD Kota Palangka Raya, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Siloam, untuk positif korona. (daq/gus)