SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 19 Oktober 2020 14:19
Langgar Prokes, Izin Usaha Wisata Bakal Dicabut
POTENSIAL : Salah satu objek wisata di Kota Palangka Raya, yang selalu ramai dikunjungi masyarakat di hari-hari tertentu.(Dok.Radar Palangka)

PALANGKA RAYA - Hampir semua sektor pariwisata di Kota Palangka Raya sudah dibuka, kendati masih di tengah ancaman pandemi Covid-19. Namun, syarat utama yakni harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun, Pemerintah Palangka Raya akan mencabut izin usaha wisata,  bagi mereka yang mengabaikan prokes Covid 19 yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Didbudparpora) Kota Palangka Raya Ikhwanudin, bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Cantik untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memerangi penularan covid 19.

"Jangan sampai karena melanggar protokol kesehatan izin usaha yang telah diberikan pemerintah kemudian dicabut kembali hanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Karena itu adalah untuk keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya, saat berbincang, belum lama ini.

Dia menjelaskan, bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang harus dijalankan pelaku usaha pariwisata ini , seperti menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan menyediakan hand sanitizer. Kemudian menerapkan jarak fisik antar pelanggan minimal satu meter atau membatasi jumlah pelanggan sebanyak 50 persen dari total kapasitas di lokasi usaha.

"Pembatasan pengunjung juga menjadi perhatian, jangan sampai pengusaha pariwisata menerima pelnaggan seperti saat belum ada covid 19. Pengusaha haru menerima 50 persen pengunjung biasanya, atau serengah dari kapasitas tempat usahanya," imbuh Ikhwanudin.

Selain itu tambahnya, yang terpenting pengusaha harus memastikan setiap pelanggan yang memasuki area usaha pariwisata, menggunakan masker dan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Untuk itu kami ingatkan kembali para pelaku usaha pariwisata seperti pengelola perhotelan, rumah makan/restoran, karaoke keluarga, cafe dan pengelola kawasan wisata untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (agf/gus)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers