PALANGKA RAYA - Hampir semua sektor pariwisata di Kota Palangka Raya sudah dibuka, kendati masih di tengah ancaman pandemi Covid-19. Namun, syarat utama yakni harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Namun, Pemerintah Palangka Raya akan mencabut izin usaha wisata, bagi mereka yang mengabaikan prokes Covid 19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Didbudparpora) Kota Palangka Raya Ikhwanudin, bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Cantik untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memerangi penularan covid 19.
"Jangan sampai karena melanggar protokol kesehatan izin usaha yang telah diberikan pemerintah kemudian dicabut kembali hanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Karena itu adalah untuk keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya, saat berbincang, belum lama ini.
Dia menjelaskan, bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang harus dijalankan pelaku usaha pariwisata ini , seperti menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan menyediakan hand sanitizer. Kemudian menerapkan jarak fisik antar pelanggan minimal satu meter atau membatasi jumlah pelanggan sebanyak 50 persen dari total kapasitas di lokasi usaha.
"Pembatasan pengunjung juga menjadi perhatian, jangan sampai pengusaha pariwisata menerima pelnaggan seperti saat belum ada covid 19. Pengusaha haru menerima 50 persen pengunjung biasanya, atau serengah dari kapasitas tempat usahanya," imbuh Ikhwanudin.
Selain itu tambahnya, yang terpenting pengusaha harus memastikan setiap pelanggan yang memasuki area usaha pariwisata, menggunakan masker dan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk itu kami ingatkan kembali para pelaku usaha pariwisata seperti pengelola perhotelan, rumah makan/restoran, karaoke keluarga, cafe dan pengelola kawasan wisata untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (agf/gus)