PALANGKA RAYA – ”Perang” terhadap para juru parkir liar di Kota Palangka Raya berlanjut. Tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali mengamankan 18 juru parki ilegal. Mereka terjaring saat tim menggelar razia gabungan di beberapa titik, Rabu (20/4).
Mereka diamankan dari kawasan Pasar Besar, Pasar Mandawai, Jalan Ahmad Yani, depan SMA 1 Palangka Raya, dan lokasi lainnya. Usai terjaring, mereka diangkut ke markas Satpol PP untuk dilakukan proses lanjut dan pendataan.
Belasan jukir itu diamankan karena tak memiliki izin, tidak mengenakan kelengkapan petugas parkir, tidak ada lampu pengatur lalu lintas pada malam hari, dan tidak memiliki tanda pengenal.
Kepala Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palangka Raya Kuling mengatakan, operasi gabungan digelar sebagai tanggung jawab kepada masyarakat dalam penegakan hukum dan peraturan daerah.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Jukir memiliki rompi bukan berati dia memiliki izin, karena bisa membeli di luar. Tindak lanjutnya diserahkan kepada Satpol PP selaku penegak perda. Sebagian juga ada yang diberikan peringatan dan membuat surat perjanjian,” kata Kuling.
Terkait alasan jukir yang tak mengurus kelengkapan itu karena lambatnya pengurusan, Kuling membantahnya. Dia menegaskan, hal tersebut karena petugas parkir yang malas mengurusnya.
”Mereka sendiri yang malas. Ada yang kurang syaratnya, seperti foto dan sabagainya. Begitu juga dalam pengambilan id card. Jadi, bila diurus benar-benar pasti bisa,” katanya.
Pantauan Radar Palangka, saat petugas gabungan menggelar penertiban, jukir ilegal ilegal di kawasan Pasar Besar sebagian bersembunyi. Jukir yang tertangkap sempat mengelak dan menolak diangkut ke truk. Meski demikian, tidak ada perlawanan berarti dari para jukir tersebut. (daq/ign)