SAMPIT-- Dari sejumlah sekolah jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka di sekolah, baru SMPN 10 Sampit yang memenuhi persyaratan pembelajaran tatap muka, sementara beberapa sekolah lainnya masih harus dilakukan verifikasi, untuk mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Baru SMPN 10 Sampit yang sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, karena sudah memenuhi persyaratan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kotim," ujar Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Suparmadi.
Disebutkan, Bupati Kotim Supian Hadi memang sudah mengeluarkan surat edaran mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah bagi SMP, namun SMP yang mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka tersebut harus melalui verifikasi dari tim Satgas Covid-19, untuk mendapatkan rekomendasi.
"Verifikasi yang dilakukan Satgas Covid-19 untuk memastikan kesiapan sekolah baik dari sisi protokol kesehatan, ruang kelas, jam belajar maupun hal lainnya guna mendukung pembelajaran tatap muka," kata Suparmadi.
Hal lain yang memang harus dipenuhi oleh pihak sekolah adalah surat izin dari orang tua, yang menyatakan kesediaan mereka mengizinkan putra putrinya untuk mengikuti pembelajaran tatap di sekolah.
"Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi dan Satgas merekomendasi maka sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka," jelasnya.
Untuk masa depan generasi muda pihaknya tidak ingin mengambil risiko, sebab bagaimana pun menurutnya kesehatan anak - anak adalah yang utama agar terhindar dari penularan Covid-19.
Sementara itu, di pusat Kota Sampit sejumlah sekolah yang dilakukan verifikasi oleh tim Satgas Covid-19 adalah SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 9, SMPN 11, MTsN, SMP PGRI 1, serta SMPN Satu Atap 2 Baamang. (yn/dc)