PANGKALAN BUN - Kasus coronavirus disease atau Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melonjak. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif terjadi di Kecamatan Kumai dan Arut Selatan. Berdasarkan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kobar, secara keseluruhan terjadi penambahan sebanyak 12 orang pada Selasa (24/11).
Dengan penambahan itu maka jumlah pasien dalam perawatan mencapai 122. Mereka tersebar di RSSI Pangkalan Bun maupun di rumah sakit perluasan, dan sebagian dari jumlah tersebut menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Sementara untuk kasus positif Covid-19 secara akumulatif per 24 November 2020 angkanya sudah menembus 822 kasus, dengan angka kesembuhan sebanyak 689 serta meninggal 11 orang.
Bahkan penambahan terbaru 12 orang tersebut informasinya terdapat satu keluarga yang terpapar. Sementara Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sudah kewalahan menangani pasien Covid-19, begitu pula seluruh ruang baik isolasi, transit IGD serta rumah sakit perluasan di klinik Kusuma maupun di RS Muhammadiyah penuh.
Mensikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat segera mengambil langkah-langkah strategis melalui rapat koordinasi bersama satgas Covid-19 Kobar.
Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat Tengku Alisyahbana menegaskan bahwa petemuan untuk membahas langkah konkret tindak lanjut meningkatnya kasus Covid-19 di Kobar telah dilakukan. Dalam rapat koordinasi itu dihasilkan beberapa poin yang menjadi bahan evaluasi, diantaranya peningkatan operasi yang dilaksanakan oleh tim yustisi, kemudian pembatasan kerumunan, dan rumah ibadah.
Ia mengakui bahwa penegakkan sanksi pelanggar protokol kesehatan dirasa masih belum maksimal. Karena masih sebatas sanksi sosial, namun bila dirasa kedepan ini tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, tidak ada pilihan akan mempertegas dengan sanksi administratif berupa denda. "Yang pasti untuk tim yustisi jadwalnya ditingkatkan lagi dengan memperbanyak sosialisasi berjenjang, dari seluruh jajaran hingga ke tingkat desa," tegasnya.
Kemudian, kata dia, terkait dengan kerumunan massa akan dilakukan pengetatan pembatasan. “Bahkan, ada salah satu lembaga pendidikan yang mengajukan izin untuk wisuda sebanyak 300 orang dalam tiga sesi tidak diberikan izin,” lanjutnya.
Adapun terhadap rumah ibadah, seperti diketahui bahwa aturan terkait pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut sejatinya belum dicabut, namun karena merasa bahwa pandemi Covid-19 tidak lagi menjadi momok, sehingga banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ia juga menegaskan untuk mempertegas hal tersebut Polres Kobar sudah memulai untuk menggencarkan sosialisasi di sejumlah rumah ibadah dan meminta penggulungan karpet - karpet. "Poin-poin evaluasi banyak yang direkomendasikan tetapi belum disahkan, yang saya sebutkan tadi hanya diantaranya poin yang ditekankan," terangnya.
Sebagai bagian dari upaya untuk menekan angka kasus Covid-19 ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BNPB pusat untuk pengadaan masker, termasuk alat reagen tes corona yang harganya sangat mahal. (tyo/sla)