SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 28 November 2020 11:20
Bandar Besar Sabu Sampit Ditangkap Polda

Sabu Didatangkan dari Kalbar dan Kalsel

DIBEKUK : Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalteng meringkus Sumardi (43) yang merupakan bandar dan pengedar besar narkotika di wilayah Kotim.(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tim khusus (Timsus) Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meringkus bandar sekaligus pengedar besar sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pelaku bernama Sumardi (43) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit. Bandar besar sabu ini diringkus pada Kamis (26/11) malam.

Pria yang sehari-hari sebagai karyawan swasta itu dibekuk bersama barang bukti berupa paketan sabu dengan berat kotor 12 gram, satu bundel plastik kecil, satu sendok sabu, satu handphone, satu lembar tissu warna putih, satu kotak kertas kecil, satu potongan lakban warna hitam dan satu isolasi.

Diketahui, Sumardi merupakan jaringan besar peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim. Sabu diduga akan diedarkan ke pelosok Kotim dan barang haram itu dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sumardi telah lama menjadi target tangkapan aparat karena keterlibatannya menjadi bandar dan pengedar narkotika.

Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, saat ini jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk mendalami pengendali, pemasok dan jaringan lain dari pelaku.

“Yang meringkus Tim Subdit II. Dari pelaku Sumardi diamankan paket narkotika siap jual dan edar serta barang bukti lainnya. Pelaku ini memang sudah lama terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim. Maka itu masih ditindaklanjuti untuk jaringan dan pelaku lain. Kami masih dalami dari mana pasokan sabu, siapa pemasoknya. Diakui, sabu dari Kalsel dan Kalbar,” ujarnya.

Hendra menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar.  Setelah melakukan pemantauan, malam hari, petugas langsung mengamankan pelaku.

“Kita lakukan penggeledahan terhadap terhadap pelaku dengan disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” kata Hendra.

Hendra menegaskan, saat ini Sumardi sudah menjadi tersangka dan dikenakan  pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah.

Hendra memastikan aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan dan perang terhadap narkotika dan peredarannya. Pihaknya pun tidak akan segan-segan bertindak tegas dalam menegakkan aturan tentang narkotika.

”Kami akan terus memberangus narkoba walaupun di masa pandemi saat ini. Jika ada informasi segera dilaporkan agar ditindaklanjuti,” pungkas mantan Kapolres Kapuas ini. (daq/fm)   

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers