PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA – Tim khusus (Timsus) Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meringkus bandar sekaligus pengedar besar sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku bernama Sumardi (43) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit. Bandar besar sabu ini diringkus pada Kamis (26/11) malam.
Pria yang sehari-hari sebagai karyawan swasta itu dibekuk bersama barang bukti berupa paketan sabu dengan berat kotor 12 gram, satu bundel plastik kecil, satu sendok sabu, satu handphone, satu lembar tissu warna putih, satu kotak kertas kecil, satu potongan lakban warna hitam dan satu isolasi.
Diketahui, Sumardi merupakan jaringan besar peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim. Sabu diduga akan diedarkan ke pelosok Kotim dan barang haram itu dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sumardi telah lama menjadi target tangkapan aparat karena keterlibatannya menjadi bandar dan pengedar narkotika.
Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, saat ini jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk mendalami pengendali, pemasok dan jaringan lain dari pelaku.