SAMPIT— Mulai menggeliatnya berbagai kegiatan membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga telah mengizinkan warung makan, restoran, dan kafe, untuk beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu, dengan syarat pelaku usaha dan pengunjung tetap harus tertib protokol kesehatan (Prokes) demi mencegah risiko penularan Covid-19.
"Ada ketentuan khusus yang wajib ditaati pelaku usaha selain Prokes umum, seperti memakai masker, memastikan kebersihan tangan dan mengecek kondisi kesehatan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim Multazam.
Dirinya menyebut, sebelum pelaku usaha khususnya industri jasa boga diizinkan untuk berpartisipasi kembali, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar pihaknya dan pengunjung tertib menjalankan Prokes.
"Selain Prokes umum, di mana baik penyaji maupun pengawas yang harus menggunakan masker, tempat makan, maupun meja makan harus dalam posisi kering, di lap bersih," terangnya.
Pelaku usaha pelayanan makanan dan minuman harus memenuhi standar tempat, dengan standar Covid-19, antara lain yakni pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci.
Beroperasinya kembali pelayanan bidang makanan dan minuman dalam tatanan normal ini, dilakukan demi membangkitkan kembali usaha ini, agar roda perekonomian tetap berjalan meski ditengah pandemi Covid-19, sebab bidang ini adalah salah satu yang terdampak Covid-19. Meski begitu baik pelaku usaha maupun pengunjung harus secara tertib menjalankan Prokes. (yn/dc)