SAMPIT – Seorang perempuan berusia 51 tahun, Emi Mulyati dibekuk polisi lantaran menjadi bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolsek Mentaya Hulu AKP Roni Paslah mengungkapan, Emi ditangkap saat berada di Jalan Ongko Balai, Kuala Kuayan, Rabu (16/12).
Emi saat itu berada di sebuah warung. Dirinya sudah diintai polisi, pelaku diamankan dan digiring menuju rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, diamankan belasan plastik klip kecil berisikan butiran kristal warna bening diduga sabu-sabu. Barang bukti ditemukan di bawah bantal kamar pelaku.
”Barang bukti yang ditemukan (sabu) masih belum kami ketahui sumbernya dari mana. Yang pasti kasus ini masih kami dalami,” kata Roni dihubungi Radar Sampit.
Kata Roni, setelah penggeledahan, si nenek bersama barang bukti langsung digeladang ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
”Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, dan kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Belakangan diketahui nenek ini sering sekali menabung di salah satu unit bank di sekitar tempat tinggalnya. Bahkan hampir setiap kali.(si/fmr)