PALANGKA RAYA- Operasi Yustisi penindakan pelanggaran untuk perorangan dan razia masker serta patroli pengawasan tempat keramaian, terus dilaksanakan tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 kota, setiap hari. Namun lagi-lagi masih ada puluhan warga yang terjaring karena tak patuhi protokol kesehatan (prokes), terutama dalam penggunaan masker.
Seperti saat tim melaksanakan razia di Pertigaan Jalan Yani - Jalan Tambun Bungai, dna di kantor pelayanan seperti di Bank Kalteng hingga kantor Bersama Samsat, Selasa (5/1). Hasilnya puluhan warga terjaring dan dikenakan denda administrasi maupun kerja sosial. Termasuk empat karyawan bank tersebut.
Koordinator Lapangan Tim URC juga selaku Danramil 1016-01 Pahandut Mayor Inf Heru Widodo menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan masih ada warga tak taat aturan dalam penerapan prokes, terlebih penggunaan masker. ”Buktinya sebanyak 64 orang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dan dikenakan sanksi administrasi dan kerja sosial,” ujarnya.
Pihaknya pun tanpa lelah lelah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tetap mematuhi Prokes dan menerapkan 3M, karena pandemi covid-19 masih berlangsung hingga saat ini. ”Hal ini sesuai dengan regulasi yang dituangkan dalam Perwali 26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu diinformasikan, per hari Selasa (5/1) kemarin, sesuai data sebaran pasien covid-19 ada sembilan kabupaten dan kota peningkatan terkonfirmasi covid-19 di Kalteng. Yakni di Kota Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas,Barito Timur, Seruyan, Barito Selatan, Lamandau dan Pulang Pisau.
Angka tertinggi masih di Kobar mencapai 2.111 kasus, 539 dalam perawatan, 1.535 sembuh dan 37 kematian. Kemudian di Kota Palangka Raya 2.082 kasus, 420 dalam perawatan, 1.570 sembuh dan 92 meninggal dunia. Selanjutnya di Kotim 1.1168 kasus, 214 dalam perawatan, 913 sembuh dan 39 meninggal dunia.
Sementara secara keseluruhan di Kalteng sudah tercatat 9.979 kasus, 1.681 orang dalam perawatan, 8.022 sembuh dan meninggal dunia 276 kasus. (daq/gus)