PALANGKA RAYA-Inspektur Kota Palangka Raya Drs, Eldy, M.Si menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota, supaya meningkatkan kedisiplinan, meskipun di tengah-tengah pandemi Covid-19, dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ditegaskannya, jika selama dalam kurun waktu 48 hari tidak bekerja tanpa keterangan jelas dan melakukan indisipliner, maka oknum ASN terancam diberhentikan tidak dengan hormat. Walaupun nantinya, untuk keputusan PTDH itu merupakan keputusan Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapek).
”Tahun 2020 ada satu ASN dipecat, itu berdasarkan keputusan Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapek) hingga dipecat satu orang, ada jua disiplin pegawai negeri baik ringan, sedang, berat, berupa penurunan jabatan bahkan diberhentikan,” ujar mantan kepala Dinas perhubungan Kota ini, kemarin.
Eldy menguraikan, pelanggaran berupa tidak hadir selama 48 hari sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mangkir bekerja secara berturut-turut 48 dari total satu tahun, maka bisa secara otomatis bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
”Semua sekarang secara tegas hal itu ditegakkan, atas hal itu saya selalu meminta ASN lingkup Pemkot untuk meningkatkan kedisiplinan secara baik dan optimal. Jangan sampai ditindak, karena bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Ia melanjutkan, menghadapi pandemi, sudah ada edaran wali kota terkait kedisiplinan ASN. Atas hal itu pihaknya juga mengawasi secara sistem.Bahkan meningkatkan pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik sejak unsur kelurahan, kecamatan hingga SOPD.
”Pengawasan juga dilakukan secara internal dan melalui daring. Namun jika darurat dan sangat penting tetap menggelar rapat di aula tetapi sesuai protokol kesehatan,” cetusnya.
Eldy menambahkan, tidak bisa dipungkiri memang masih ada pelanggaran dari ASN, maka itu tereus dilakukan pembinaan. Dan lanjutnya, di tahun 2021 ini semakin ditekankan kedisiplinan walaupun ditengah pandemi.
”Kami juga berkoordinasi dengan KPK, dengan mendorong penertiban aset dan hal-hal lainnya. Saya komitmen untuk melakukan penekanan kedisiplinan bagi ASN kota, hingga disiplinan pegawai lebih baik,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, saat ini kinerja pegawai semakin dipantau dan apabila ada kendor maka dilakukan pembinaan dan penindakan. Termasuk terus mengawasi jalannya instruksi work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
”Menggelar work from home pun harus ada surat, sehingga benar-benar optimal dan bekerja. Harus ditingkatkan dan jangan sampai WFH tetapi malah keluyuran diluar daerah,” tandasnya. (daq/gus)