Hemat melanjutkan, berbicara pelanggaran secara keseluruhan sejak penanganan Covid-19, terdata sudah mencapai 8.031 pelanggaran, baik tertulis, lisan, sosial maupun administrasi. Jika dirinci ada 4.417 pelanggaran sanksi sosial, 2.755 sanksi administrasi membayar Rp 100 ribu dan 11 pelanggaran bagi pelaku usaha dengan sanksi sebesar Rp 5 juta.
”Jadi sudah 8 ribu lebih pelanggaran. Jujur kami sangat berharap, pelanggaran tidak terjadi. Semua masyarakat patuh dan mengikuti penerapan prokes, sehingga benar-benar bisa menekan laju penyebaran, yang berdampak pada kembali ke zona orange, bahkan hijau. Kami inginkan semua berkomitmen untuk melakukan hal tersebut,” urainya.
Hemat menambahkan, bicara terkait wilayah penyebaran. Kelurahan Menteng, Bukit Tunggal dan Palangka, tercatat paling mendominasi. Diikuti Kelurahan Pahandut,Panarung dan Langkai. Atas hal tersebut, berbagai pihak terus berupaya melakukan langkah konkret sehingga benar-benar mampu menekan laju penyebaran wabah tersebut.
”Namun apapun itu, kita akan terus berkomitmen menekan laju penyebaran Covid-19. Apalagi sudah ada penampakan PPKM berskala Mikro dan puluhan posko di level RT maupun RW di Kota palangka Raya. Semoga dengan langkah tersebut wabah bisa segera berlalu dan terkonfirmasi terus menurun,”pungkasnya. (daq/gus)