PALANGKA RAYA – Hermasnyah alias Ancah (33) kini hanya bisa merasakan pengapnya sel tahanan. Warga jalan Handil Irian Anjir Serapat, Kuala Kapuas itu diringkus polisi kerena kepemilikan 1.000 butir obat daftar G jenis Zenit. Bapak satu anak ini dibekuk saat jajaran Polsek Pahandut menggelar giat Harkamtibmas, Jumat (29/4) lalu di ruas jalan Palangka-Bukit Rawi, Pahandut Seberang.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani menerangkan pelaku tertangkap tangan saat membawa zenit untuk dijual ke Kuala Kurun dari Kota Palangka Raya.
“Ditangkap pas kami razia. Obat ditemukan dalam tas dan rencananya dijual ke Gunung Mas kepada para penambang emas dan digunakan sendiri,” ungkapnya, Senin (2/5).
Ani menyebutkan, saat itu pelaku menggunakan motor Yamaha Vixion KH 5650 BR. Dia membeli obat di Palangka Raya satu keping seharga Rp 21 ribu dan dijual ke Kuala Kurun seharga Rp 50 ribu, sehingga keuntungan pelaku sebesar Rp 29 ribu.
“Belinya di Jalan Mangga, kita sudah datangi tetapi tidak ada. Dalam satu keping dapat keuntungan Rp 29 ribu dan sudah dua kali membeli obat tersebut,” terang Perwira Polri ini.
Kata Ani, sebelum ditangkap, pelaku menggunakan motor dari Kuala Kurun dan sampai di Palangka Raya pukul 21.00 WIB. Kemudian, langsung membeli zenit di Jalan Mangga seharga Rp 2,1 juta. Setelah itu,langsung kembali ke Kurun, namun di Pahandut Seberang terjaring razia hingga pelaku diamankan.
“Sudah tersangka, demi pengembangan baru dipublikasikan. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Barang bukti motor, 100 keping zenit atau 1.000 butir dan tas, kini mendekam dalam sel tahanan,” pungkas Akpol 2005 ini.
Sementara itu, Ancah mengakui telah dua kali bertransaksi dan mendapat keuntungan lumayan besar sebagai tambahan dari perkerjaanya sebagai penambang emas illegal di Kuala Kurun.
“Iya semua saya akui. Jujur pak, kalau nenggak 3 butir tidak cape dan dijual ke penambang, ini dilakukan untuk kebutuhan hidup,” tandasnya. (daq/vin/gus)