SAMPIT - Demi menekan angka kasus Covid-19 di Kotawaringin Timur (Kotim), Tim Gabungan TNI, Polri serta Pemerintah Daerah kembali menggelar Operasi Yustisi, Kamis (1/6) malam lalu.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kotim Kompol Ahmad Budi Martono.
Pantauan koran ini, tim gabungan menyasar warung makan, kafe, dan tempat-tempat rawan terjadinya kerumunan orang di sekitaran kota Sampit.
Pemilik usaha dan pengunjung juga diimbau untuk selalu mentaati protokol kesehatan (prokes) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Mengingat telah terbitnya surat edaran Bupati Kotim tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi. Salah satu poin-nya mengatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan,” kata Budi.
Menurutnya, jam operasional diberlakukan sampai pukul 21.00 WIB dan tempat usaha wajib ditutup. Sementara pembatasan pengunjung hanyar diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
”Jika ada pelanggaran prokes akan dilakukan penutupan sementara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (sir/fm)