SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 08 Juli 2021 17:27
Jam Buka Usaha Kuliner dan Hiburan Terbatas
SOSIALISASI: Petugas gabungan saat melakukan sosialisasi SE Gubernur Kalteng No: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng, kepada para pedagang kuliner.

PALANGKA RAYA Meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kalteng terus disikapi serius.  Seperti menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng No: 443.1/107/Satgas Covid-19 ,tentang peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi.Salah satunya melakukan pembagian masker di beberapa lokasi, serta himbauan tentang kepatuhan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Sekaligus mendukung langkah pemerintah untuk membatasi kegiatan, terutama aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan itu sejak 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 nanti, sesuai  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.

"Pihaknya akan mendukung pemerintah dengan turut mensosialisasikan Inmendagri ini, karena Provinsi Kalteng masuk dalam prioritas yang diinstruksikan perpanjangan PPKM skala mikro oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian covid-19," ujar Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol. K.Eko Saputro, Rabu (7/7).

Diuraikannya, ada beberapa penyampaian dalam sosialisasi perpanjangan PPKM skala mikro yang diberikan kepada masyarakat serta para pemilik usaha penyedia makanan. Selain itu, untuk penumpang perjalanan transportasi masuk ke Kalteng,  harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

”Pemilik usaha warung makan, restoran, kafe, dan tempat kuliner lainnya, pukul  malam tidak boleh menyediakan makan di tempat. Dan hanya menyediakan layanan antar atau dibawa pulang,"papar Eko.

Sementara itu, Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf menegaskan mendukung kebijakan untuk membatasi aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan."Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu," tukasnya.

Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, setelah jam 5 sore pengusaha kuliner hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. ”Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup," tegasnya.

Ditegaskannya, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19.”Hal ini juga mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, apalagi Kota Palangkaraya masuk zona resiko tinggi,” tandas Emi. (daq/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers