PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hardy Rampay menegaskan tidak ada ampun bagi tenaga kerja asing ilegal yang masuk provinsi ini. Mereka yang kedapatan masuk tanpa didukung dokumen resmi akan langsung dipulangkan ke negara asalnya (dideportasi).
Dia mengatakan, di tiap kabupaten dan kota sudah ditempatkan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan sekaligus memantau keberadaan tenaga kerja asing di provinsi berjuluk ‘Bumi Tambun Bungai,’ ini. Dimana pengawasan yang dilakukan satu kali dalam sebulan itu meliputi pengawasan surat izin masuk dan lainnya.
“Sejauh ini kami masih belum mendapat laporan adanya tenaga kerja asing ilegal. Misalkan ada, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menindaklanjutinya. Lalu saya tegaskan tenaga kerja asing akan kami pulangkan,” katanya, Rabu (11/5)
Dia mengakui potensi tenaga kerja asing ilegal yang akan masuk ke Provinsi Kalteng tidak menutup kemungkinan akan semakin besar. Hal ini tambah Hardy, seiring dengan sudah berlakunya masyarakat ekonomi asean (MEA). Untuk itulah pengawasan secara berkelanjutan akan terus dilakukan oleh pihaknya yang tentu saja akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Beberapa waktu lalu kami bersama dengan legislatif sudah melakukan sidak kesejumlah perusahaan. Dari sidak itu kami menemukan beberapa tenaga kerja asing, namun yang kami temukan itu tenaga kerja asing yang legal,” tambahnya.
Sementara itu berdasarkan data pihaknya, tenaga kerja asing yang terdeteksi atau yang masuk dengan cara legal disertai dokumen lengkap sebanyak 366 orang. Dari jumlah itu kebanyakan berasal dari Tiongkok dan sebagian dari Australia. Tenaga kerja asing ini bekerja diberbagai perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak disektor pertambangan dan perkebunan.
Untuk PBS yang memperkerjakan tenaga asing diharuskan rutin melaporkan karyawan asingnya 3 bulan sekali ke Disnaketrans. Laporan itu penting karena akan sangat berkaitan dengan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
“Memang kebanyakan tenaga kerja asing ini bekerja sebagai teknisi di sektor perkebunan. Namun sesuai ketentuan, mereka ini memiliki keterbatasan masa untuk bekerja, jadi belum ada yang memegang jabatan penting seperti meneger perusahaan,” demikian Hardy. (sho)