PAlANGKA RAYA– Lambatnya transfer dana dese ke setiap kabupaten diakibatkan aturan baru dari pemerintah pusat. Transfer dana desa sekarang hanya dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap satu dan 40 persen tahap dua.
”Aturan yang dimiliki pemerintah kabupaten sudah terlanjur tiga tahap, sehingga secara tidak langsung terpaksa dilakukan perubahan terlebih dulu, barulah dapat dilakukan proses pencairan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kalteng, Yuren S Bahat, Sabtu (14/5).
Seharusnya, kata Yuren, dana desa sudah dalam proses pencairan. Hanya saja, semuanya dikembalikan pada pemkab/kota, karena berkaitan dengan pelaporan penggunaan dana desa tahun 2015. BPMPD Kalteng hanya sebatas memberikan dorongan agar pelaporan itu segera disampaikan, kemudian ditembuskan ke BPMPD Kalteng.
”Meski demikian, saya yakin landasan hukum mengenai pencairan dana desa ini sudah dirampungkan semua pemerintah kabupaten. Tinggal sekarang menunggu saja laporan penggunaan anggaran desa tahun 2015, sehingga segera ditransfer,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, anggaran desa yang diterima pemerintah kabupaten, tidak melalui BPMPD Kalteng. Setiap laporan penggunaan anggaran yang selesai dilaporakan, akan diverifikasi pemerintah pusat, selanjutnya anggaran langsung ditransfer ke rekening pemkab.
”Apabila terjadi keterlambatan pencairan, bukan menjadi tanggung jawab BPMPD Kalteng. Kita hanya sebatas melakukan pengawasan dan monitoring. Apabila memang terlambat pencairan, dikembalikan ke masing-masing desa dan pemerintahnya, apakah syarat pencairan itu sudah lengkap atau belum,” tandas Yuren. (sho/ign)