SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 24 Desember 2021 12:14
Udin Gagal Bawa Kayu Ulin ke Banjarmasin

Apes dialami Zainuddin alias Udin (43), upaya penyelundupan kayu ulin tanpa dokumen yang dilakukannya berhasil digagalkan polisi. Saat itu ia mengemudikan mobil bak terbuka jenis Mitsubishi L300 dengan nomor polisi DA 8657 PV, supaya tidak terlihat, kayu ulin sengaja ditutupi dengan terpal plastik.

Petugas curiga dan menghadang mobil yang disopiri Udin, setelah dicek petugas di dalam bak pikap ditemukan ratusan keping kayu jenis ilin tanpa dilengkapi dokumen dan izin pengakutan yang sah. Kasus ini sudah tahap II pelimpahan berkas dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). Di hadapan jaksa yang memeriksanya, Udin mengakui terus terang kalau kayu-kayu itu adalah miliknya. “Kayu itu milik saya pribadi, saya dapat dengan cara membeli,” kata tersangka kepada jaksa.

Hasil penggeledahan dari tersangka diamankan barang bukti kayu jenis ulin sebanyak 198 keping atau 3,1140 meter kubik dengan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 81 keping, 7x10x200 cm sebanyak 114 potong, dan 2x20x200 cm sebanyak 3 potong. Diketahui, tersangka diamankan pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Anjar Soegianto kilometer 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Udin mengaku kayu jenis ulin yang diangkut secara ilegal tersebut hendak dijual lagi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Kayu itu mau saya jual ke Banjarmasin, di sana harga jualnya tinggi,” kata tersangka.

Kayu illegal tersebut dibeli tersangka dengan harga bervariasi, seperti ukuran 10x10x200 cm dibeli per keping dengan harga Rp45.000, ukuran 5x10x200 cm dibeli dengan harga Rp 22.500 dan ukuran 2x20x200 cm dibeli dengan harga 35.000 per keeping. Rencananya kayu dengan ukuran 10x10x200 cm akan dijual lagi dengan harga per keping dengan harga Rp90.000, ukuran 5x10x200 cm akan dijual dengan harga Rp 45.000 dan ukuran 2x20x200 cm dijual dengan harga 60.000 per keping. Tersangka membeli kayu ulin dengan beberapa warga di Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Persisnya di hutan mana kayu itu diambil, tersangka tidak mengetahuinya. Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf  b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaimana diatur dalam Bab III paregfar 4 Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers