BUNTOK - Muhansyah (22) warga Kelurahan Pendang Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten barito Selatan (Barsel), tersangka kasus pencabulan terhadap adik iparnya hingga hamil sebut saja RA (17)
Warga Desa Tanjung Jawa Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Perbuatan tidak senonoh tersangka tersebut terungkap setelah keluarga korban yang merasa curiga akan perubahan pada diri RA yang sering murung. Akhirnya terungkap pengakuan dari RA bahwa yang menghamilinya tidak lain kakak iparnya sendiri.
Keluarga korban pun tidak terima akan ulah tidak senonoh Muhansyah, sehingga segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Barsel menindaklanjuti laporan tersebut.
Jajaran Polsek Dusut langsung meringkus tersangka saat berada di kediamannya, di Kelurahan Pendang Kecamatan Dusut, Selasa, (17/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono saat dikonfirmasi Radar Palangka, Rabu (18/5) membenarkan bahwa telah terjadi kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Muhansyah terhadap RA yang merupakan adik iparnya sendiri hingga hamil lima bulan.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Barsel dan kasus ini masih dalam penyidikan aparat kepolisian.
Dikatakan Ahmad, kronologis kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu sekitar pukul 01.00 WIB (malam) di Desa Tanjung Jawa. Dimana, tersangka Muhansyah tanpa alasan yang jelas memasuki kamar RA yang pada saat itu sedang tertidur dengan pulasnya.
“Entah setan apa yang merasuki fikiran Muhansyah, tanpa menunggu lama langsung menindih tubuh RA. Merasa ada yang menindih tubuhnya, sontak RA menjadi terkejut sambil berontak,” katanya.
Namun karena nafsu birahi sudah sampai diubun-ubun, lanjut Ahmad, tanpa mengenal rasa iba lagi bahwa RA adalah adik iparnya sendiri, Muhansyah langsung melucuti pakaian RA dan melampiaskan nafsu birahinya.
“Usai melampiaskan nafsu birahinya tersebut lanjut Ahmad, tersangka Muhansyah juga sempat mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian ini,” bebernya.
Menurut Ahmad, tidak sampai disitu saja perbuatan yang sama juga dilakukan tersangka Muhansyah berulang kali. Dan menurut pengakuan tersangka, kurang lebih 10 kali dirinya menyetubuhi adik iparnya tersebut.
“Hingga pada akhirnya, tahun 2016 ini korban RA berbadan dua alias hamil lima bulan,” ucapnya. (dy/vin)