PALANGKA RAYA – Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) kembali melakukan pelepasliaran lima orangutan. Pengembalian satwa dilindungi tersebut ke alam liarnya, berkerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Jumat (27/5).
Pelepasliaran itu sebagai Program Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur di Samboja Lestari ke Hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kertanegara. Total orangutan yang telah dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen seluruhnya mencapai 45 orangutan sejak 2012 lalu.
CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite mengatakan, rehabilitasi orangutan saat ini sudah mencapai 200 individu. Mirisnya, tidak ada tempat di Kalimantan Timur yang sanggup menampung evakuasi seluruh orangutan apabila Samboja Lestari kembali terbakar.
”Tahun kemarin, lebih dari 150 hektare lahan kami di Samboja Lestari habis dilalap api. Apabila hal itu kembali terjadi, maka di Kaltim tidak ada lokasi pelepasliaran orangutan,” tuturnya.
Jamartin mengharapkan peristiwa serupa tidak terulang. Pihaknya memerlukan peran serta seluruh pihak untuk memastikan hal tersebut tidak terulang, di antaranya BKSDA dan aparat yang berwenang bersama lembaga lain. ”Selain itu, perlu penegakan hukum lebih tegas demi kelangsungan perlindungan orangutan dan habitatnya di Kaltim,” katanya.
Manajer Program Samboja Lestari Agus Irwanto menambahkan, lima orangutan yang dilepasliarkan bernama Angely, Gadis, Kenji, Hope, dan Raymond. Mereka akan menikmati kehidupan alam bebas di Hutan Kehje Sewen.
”Mereka sudah menjalani masa rehabilitasi sembilan tahun lamanya. Kini sudah siap hidup di alam liar. Kami semua berharap mereka bisa membentuk populasi liar di sana, menyusul 40 orangutan lain yang telah lebih dulu dilepasliarkan,” ujarnya.
Sebelum dilepasliarkan, lanjutnya, lima orangutan akan menempuh perjalanan darat dari Samboja Lestari menuju ke Muara Wahau, Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Perjalanan darat itu membutuhkan waktu sekitar 12 jam. Setiap dua jam rombongan akan berhenti untuk memeriksa kondisi orangutan.
Kepala BKSDA Kaltim Sunandar Trigunajasa mengatakan, konservasi satwa dan habitat dilindungi merupakan tanggung jawab semua pihak. Orangutan dan hutan merupakan milik semua. ”Ingat, keberadaannya dilindungi undang-undang, sehingga wajib mengedepankan pemikiran untuk mengembangkan lahan,” tandasnya. (daq/ign)