NANGA BULIK – Seorang dokter di Kabupaten Lamandau, HS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di lahan miliknya seluas sekitar 50 hektare di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik. HS memerintahkan seseorang untuk membakar lahan tersebut.
”Setelah melakukan interogasi dengan pemilik lahan maupun buruhnya, pemilih lahan memang menyuruh pekerjanya untuk membakar, sehingga setelah kita lakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, kita menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka," ujar Kapolres Lamandau AKBP Johanes P Siboro, Sabtu (18/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu galon isi solar dan dua galon kosong ukuran 25 liter. HS tercatat sebagai dokter aktif. Dia menjabat Kepala Puskesmas Sematu Jaya.
Kasus itu terungkap ketika anggota Polres Lamandau memantau titik api yang terpantau satelit. ”Kami selalu memantaunya untuk mengetahui keberadaan titik api di Lamandau. Jika ada ditemukan satu titik api saja, polisi wajib ke TKP, menuju titik koordinat seperti yang ditunjukkan satelit," kata Kabag Ops Polres Lamandau Kompol Rohman Yonky Dilatha.
Lahan milik HS terpantau terbakar pada 14 juni 2016. ”Hasil pantauan di lapangan, perlu pengecekan lebih lanjut apakah lahan ini dibakar atau terbakar," ujarnya.
Menurutnya, lahan yang terbakar bukan hutan atau semak belukar, namun lahan perkebunan sawit yang baru dibuka dan ditanam. ”Luas kebun yang sudah tertanam 30 hektare," katanya. (mex/ign)