PALANGKA RAYA - Komisi C DPRD Kota Palangka Raya mendukung penertiban dan pengecekan izin tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Namun, mereka menyayangkan saat razia THM, Komisi C tidak pernah dilibatkan, padahal mereka juga membidangi terkait pengawasan dan pekerja di THM.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah mengatakan, pihaknya mendukung penertiban THM saat ramadan di Kota Palangka Raya. Pihaknya juga mendukung penutupan THM saat Ramadan untuk menjaga toleransi antar umat beragama.
”Kita Komisi C sangat mendukung penertiban THM yang digelar oleh Pemkot Palangka Raya. Begitu juga dengan izin-izin mereka harus diteliti agar tidak merugikan pemerintah daerah,”tegasnya, Selasa (21/6).
Komisi C meminta kepada pengelola THM yang melanggar edaran dan aturan agar diberikan sanksi. Pasalnya, diduga banyak THM yang kantongi izin kadaluarsa, tetapi tetap beroperasi.
“Kalau melanggar edaran dan aturan harusnya diberi peringatan. Kalau perlu beri sanksi, karena diduga banyak THM yang melanggar ketentuan, tapi masih beroperasi,” tukasnya.
Komisi C juga mempertanyakan kenapa setiap razia tidak pernah dilibatkan oleh pihak Pemkot Palangka Raya, terutama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menjadi leading sektor. Padahal, Komisi C merupakan mitra kerja dan yang juga membidangi masalah THM tersebut.
”Ya kita juga heran, kita tidak pernah dilibatkan. Padahal kita juga menangani persoalan THM ini, khususnya tentang pengawasan serta pekerja yang ada di dalamnya. Apakah sudah tepat atau ada pekerja di bawah umur dan begitu juga pengunjung. Karena kita tidak dilibatkan, kita tidak bisa melihat langsung dan mengklarifikasi kepada pihak pengelola,” tandasnya. (arj/vin)