PALANGKA RAYA – Diduga melakukan penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), Sat Reskrim Polres Palangka Raya menggerebek pangkalan minyak tanah milik Jasiramadhaniah di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Rabu (22/6). Saat digerebek, pemilik pun tidak dapat menunjukkan izin resmi pangkalan.
Petugas mengamankan minyak tanah industri warna merah sebanyak 5.000 liter tersimpan di dalam 23 drum. Dari penggerebekan tersebut diketahui minyak tersebut di beli dari PT. Biru Kenyala Damai Sentosa, yang beralamat di jalan S.Parman No 17, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang, mengatakan tindakan kepolisian diambil karena pelaku tak dapat menunjukkan perizinan.
”Izin mati dan kesalahannya perizinan ada tapi mati sama saja tidak ada izinnya. Makanya kami tindak dan di TKP ditemukan 5.000 liter minyak tanah, sudah dipasangi police line,” ungkapnya, Kamis (23/6).
Erwin menerangkan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM. Kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya dilakukan penggerebkan dan menemukan barang bukti tersebut.
“Info masyarakat. Memang boleh dari Sampit kalau ada izinnya. Cuma memang izinnya mati. Kita kenakan UU Migas tetapi pelakunya tidak ditahan. keuntungannya satu drum Rp 1 juta,” jelas perwira Polri ini.
---------- SPLIT TEXT ----------
Erwin menjelaskan dalam aturan pangkalan minyak harus memiliki Surat keterangan usaha dari kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Surat Izin Usaha Mikro yang di keluarkan oleh Kecamatan Pahandut dan Surat Keterangan dari dinas Diskoperindag Kota Palangka Raya.
“Tetapi sudah tidak berlaku sejak tanggal 4 juni 2016 dan masih belum di perpanjang. Hanya masih dalam bentuk surat keterangan karena surat izin pangkalan masih dalam peroses pembuatan, tetap artinya itu belum sah,” pungkas Erwin.
Sementara itu, Jasiramadhaniah mengakui saat penggerebekan surat izin mati dan belum diperpanjang. Tetapi sehari setelah itu dia langsung mengurus surat ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Palangka Raya.
“Saya membuka pangkalan ini sejak 9 tahun dan tidak ada masalah. Saat ini hanya kesalahan karena izin mati tetapi ini sudah diperpanjang tetap saja dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dia menuturkan saat ini hanya pasrah dengan tindakan kepolisian tetapi dirinya bingung dan keberatan dengan status tersangka. Namun berharap keadilan berpihak kepada dirinya.
“Saya keberatan dengan status tersangka. Padahal pukul 12 malam dipolice line dan polisi tidak ada surat penggeledahan,” tegasnya menyudutkan petugas. (daq/vin/gus)