SAMPIT– Emosi Yusri (44) warga Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim meledak setelah ia melihat sejumlah karyawan sawit PT AKPL memanen sawit di lahan yang diklaimnya masih bersengketa.
Lantaran disuruh bubar tidak mau, ia bersama istrinya menghampiri Oral Donal Sambeka, asisten kebun sawit yang berada di lokasi kejadian kawasan PT AKPL Desa Kuala Kuayan.
Yusri setelah bertemu Donal dan langsung menghadiahi bogem mentah tepat mengenai pipi kiri korban.
“Mereka (PT AKPL) tidak boleh memanen di lahan itu karena masih bersengketa,” kata terdakwa sesuai isi dakwaan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo, Kamis (14/7) lalu.
Merasa tidak terima jadi korban penganiayaan, Donal melapor ke polisi dan Yusri, petani kelahiran Samarinda itupun harus menanggung perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepada majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih, terdakwa tidak membantah isi dakwaan jaksa. (co/fm)