PALANGKA RAYA – Keberadaan sosial media memang sangat membantu dalam memasarkan barang dagangan. Tapi bagaimana jika barang dagangan itu, justru berbahaya bahkan terlarang dijual-belikan.
Warga Kota Palangka Raya, terutama yang aktif di media sosial Facebook dihebohkan dengan munculnya akun yang menjual obat aborsi, cara menggugurkan kandungan, hingga pelentur janin. Padahal, obat yang dijual berbahaya apabila tanpa resep dokter.
Akun tersebut memajang jenis obat yang dijual, yakni Misoprostol Cytotec. Obat itu dijual seharga Rp 123 ribu. Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya Trikoranti Mustikawati mengatakan, obat tersebut memiliki efek berbahaya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.
Dia yakin obat itu dijual secara ilegal dan merupakan hasil penyimpangan resep. Pelaku bisa saja hanya memanfaatkan kontradikasi obat atau efek samping dari obat tersebut. ”Obat itu harus dengan resep dokter. Jadi, yang mengedarkan tanpa izin pasti akan kita beri sanksi pidana," katanya, Rabu (20/7).
Tri menuturkan, ancaman pidana apabila memperdagangkan produk obat secara ilegal/tidak terdaftar diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Obat tanpa izin edar terancam pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar atau bisa juga dijerat dengan pasal lain di undang-undang kesehatan," ujarnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Terkait penjualan obat itu melalui media sosial, Tri menuturkan, pihaknya akan berkoordinasikan dengan BPOM Pusat agar akun tersebut bisa ditutup dan diblokir. ”Kami akan koordinasikan ke Balai POM Pusat agar akun penjual obat aborsi tersebut diblokir. Selain itu, meminta instansi terkait, salah satunya Kementrian Kominfo memblokir situs atau akun yang menjual obat keras tanpa izin dan menelusuri keberadaan penjualnya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap hal tersebut. Selain itu, meminta masyarakat menghindari aborsi atau mengugurkan kandungan secara ilegal dan melanggar aturan hukum.
”Nanti kita lidik. Saya berharap tidak ada masyarakat yang membeli. Ingat, selain dosa besar, juga kejahatan besar melakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya. (daq/ign)