SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 21 Juli 2016 17:09
ASTAGFIRULLLAH..Obat Aborsi Dijual Bebas secara Online
Ilustrasi.(NET)

PALANGKA RAYA – Keberadaan sosial media memang sangat membantu  dalam memasarkan barang dagangan. Tapi bagaimana jika barang dagangan itu, justru berbahaya bahkan terlarang dijual-belikan.

Warga Kota Palangka Raya, terutama yang aktif di media sosial Facebook dihebohkan dengan munculnya akun yang menjual obat aborsi, cara menggugurkan kandungan, hingga pelentur janin. Padahal, obat yang dijual berbahaya apabila tanpa resep dokter.

Akun tersebut memajang jenis obat yang dijual, yakni Misoprostol Cytotec. Obat itu dijual seharga Rp 123 ribu. Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya Trikoranti Mustikawati mengatakan, obat tersebut memiliki efek berbahaya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.

Dia yakin obat itu dijual secara ilegal dan merupakan hasil penyimpangan resep. Pelaku bisa saja hanya memanfaatkan kontradikasi obat atau efek samping dari obat tersebut. ”Obat itu harus dengan resep dokter. Jadi, yang mengedarkan tanpa izin pasti akan kita beri sanksi pidana," katanya, Rabu (20/7).

Tri menuturkan, ancaman pidana apabila memperdagangkan produk obat secara ilegal/tidak terdaftar diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Obat tanpa izin edar terancam pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar atau bisa juga dijerat dengan pasal lain di undang-undang kesehatan," ujarnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Terkait penjualan obat itu melalui media sosial, Tri menuturkan, pihaknya akan berkoordinasikan dengan BPOM Pusat agar akun tersebut bisa ditutup dan diblokir. ”Kami akan koordinasikan ke  Balai POM Pusat agar akun penjual obat aborsi tersebut diblokir. Selain itu, meminta instansi terkait, salah satunya Kementrian Kominfo memblokir situs atau akun yang menjual obat keras tanpa izin dan menelusuri keberadaan penjualnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap hal tersebut. Selain itu, meminta masyarakat menghindari aborsi atau mengugurkan kandungan secara ilegal dan melanggar aturan hukum.

”Nanti kita lidik. Saya berharap tidak ada masyarakat yang membeli. Ingat, selain dosa besar, juga kejahatan besar melakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya. (daq/ign)

  


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Dorong Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Tingkatkan Pemahaman Teknis Literasi Informasi

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Gunung Mas

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Pendidikan Pramuka untuk Pembinaan Karakter Pemuda

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menekankan…

Senin, 30 Juni 2025 17:29

Perkuat Peran Penyuluh Pertanian di Lapangan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:28

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers