SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 21 Juli 2016 17:09
ASTAGFIRULLLAH..Obat Aborsi Dijual Bebas secara Online
Ilustrasi.(NET)

PALANGKA RAYA – Keberadaan sosial media memang sangat membantu  dalam memasarkan barang dagangan. Tapi bagaimana jika barang dagangan itu, justru berbahaya bahkan terlarang dijual-belikan.

Warga Kota Palangka Raya, terutama yang aktif di media sosial Facebook dihebohkan dengan munculnya akun yang menjual obat aborsi, cara menggugurkan kandungan, hingga pelentur janin. Padahal, obat yang dijual berbahaya apabila tanpa resep dokter.

Akun tersebut memajang jenis obat yang dijual, yakni Misoprostol Cytotec. Obat itu dijual seharga Rp 123 ribu. Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya Trikoranti Mustikawati mengatakan, obat tersebut memiliki efek berbahaya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.

Dia yakin obat itu dijual secara ilegal dan merupakan hasil penyimpangan resep. Pelaku bisa saja hanya memanfaatkan kontradikasi obat atau efek samping dari obat tersebut. ”Obat itu harus dengan resep dokter. Jadi, yang mengedarkan tanpa izin pasti akan kita beri sanksi pidana," katanya, Rabu (20/7).

Tri menuturkan, ancaman pidana apabila memperdagangkan produk obat secara ilegal/tidak terdaftar diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Obat tanpa izin edar terancam pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar atau bisa juga dijerat dengan pasal lain di undang-undang kesehatan," ujarnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Terkait penjualan obat itu melalui media sosial, Tri menuturkan, pihaknya akan berkoordinasikan dengan BPOM Pusat agar akun tersebut bisa ditutup dan diblokir. ”Kami akan koordinasikan ke  Balai POM Pusat agar akun penjual obat aborsi tersebut diblokir. Selain itu, meminta instansi terkait, salah satunya Kementrian Kominfo memblokir situs atau akun yang menjual obat keras tanpa izin dan menelusuri keberadaan penjualnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap hal tersebut. Selain itu, meminta masyarakat menghindari aborsi atau mengugurkan kandungan secara ilegal dan melanggar aturan hukum.

”Nanti kita lidik. Saya berharap tidak ada masyarakat yang membeli. Ingat, selain dosa besar, juga kejahatan besar melakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya. (daq/ign)

  


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers