SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 06 Agustus 2016 14:59
Ngakunya Disuruh Hakim, eh.. Ternyata Hakimnya Disuruh..
BERIKAN KETERANGAN: Humas PN Palangka Raya Erwantoni saat menangapi pemberitan Radar Palangka terkait oknum hakim perintahkan membakar lahan. (DODI/ RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian masih mendalami kasus pembakaran lahan oleh Kusidik (38), yang mengaku diperintah. Penyidik telah melayangkan surat kepada pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Namun, belum ada tanggapan. Barang bukti korek api gas dan satu batang pepaya dengan sumbu juga sudah diamankan.

Kusidik telah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan. Ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp 5 juta. Namun, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

”Kami proses lanjut. Untuk pemilik lahan, kami layangkan surat pangilan terkait keterangan tersangka bahwa membakar atas suruhan,” kata Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani kepada Radar Palangka, Jumat (5/8).

Ani menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pemilik lahan yang menyuruhnya membakar lahan tersebut. Pemilik lahan itu merupakan istri hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama (sebelumnya disebut oknum hakim di Palangka Raya).

”Itu pengakuan tersangka, makanya kita tunggu yang bersangkutan. Tapi, intinya proses lanjut,” tegas perwira polri ini.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menyikapi pemberian oknum hakim perintahkan bakar lahan, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Erwantoni, Jumat (5/8), secara ekslusif mengatakan, apabila benar ada oknum hakim melakukan perbuatan tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan ditindak tegas.

Erwantoni memastikan tidak ada istilah melindungi oknum hakim apabila terbukti menyuruh seseorang membakar lahan. ”Saya ditelepon Kepala Pengadilan Tinggi, dihubungi pihak Mahkamah Agung karena membaca berita itu. Saya tegaskan, itu bukan oknum hakim di PN atau PT. Tapi, saya juga janji bila ada maka tindakan, kita proses dan tidak ada istilah melindungi,” tegasnya.

Erwantoni menuturkan, hakim tak akan mungkin memerintahkan untuk membakar lahan. Pasalnya, tupoksi untuk melakukan proses peradilan adalah di PN dan PT. Namun, bila di kemudian hari terdapat perbuatan tersebut, sanksi kode etik dan sanksi lain bakal diberikan.

”Tidak mungkin kami melakukan hal tersebut. Kami pengadil dan semua sudah dicek, tidak ada hakim berinisial S itu. Tapi, kalau di Pengadilan Agama itu bukan kewenangan saya,” tegasnya.

Seperti diketahui Kusidik (38) warga Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya terpaksa berurusan dengan aparat. Dia diamankan petugas dari Kodim 1016/Palangka saat sedang membersihkan lahan milik orang lain dengan cara dibakar, Rabu (3/8) malam. BACA JUGA: Pengakuan Pembakar Lahan Ini Bikin Terkejut, Katanya Disuruh Hakim.(daq/ign)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers