NANGA BULIK– Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H. Arif Supratman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamandau, Rabu (10/8).
Kedatangannya didampingi Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Bun disambut langsung Bupati Lamandau Ir Marukan beserta seluruh unsur FKPD dan para kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Rombongan disambut dengan upacara adat potong pantan serta ikat tongang.
Arif mengungkapkan kewibawaan pemerintah daerah tercermin dari pelesatarian budaya. Penyambutan secara adat budaya sangat membanggakan.
“Kita boleh maju dan modern, tapi jangan lupakan asal usul kita. apalagi generasi muda sekarang banyak yang melupakan tradisi," ujar Arif.
Arif membeberkan bahwa salah satu tugas Pengadilan Tinggi adalah mengawasi seluruh Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah. Kabupaten Lamandau sendiri masih berada di bawah PN Pangkalan Bun.
"Kedatangan saya ke Lamandau ini untuk melihat keadaan. Demi memberikan pelayanan hukum yang merata, karena saya lihat Lamandau memang berat jika melakukan persidangan ke Pangkalan Bun. Biaya perjalanan cukup tinggi dan melelahkan," bebernya.
Jadi kata Arif, cukup rasional jika Bupati Lamandau menginginkan berdirinya PN dan Lapas di kota Nanga Bulik. Sejak 2009 lalu, Lamandau sudah menghibahkan tanah untuk pembangunan PN di jalan negara trans Kalimantan.
---------- SPLIT TEXT ----------
“Kabar gembiranya, beberapa bulan lalu Kepres pendirian PN di Nanga Bulik sudah keluar, kita harapkan bersama segera terwujud pelayanan peradilan merata kepada masyarakat. Semoga tahun ini segera dibangun,” terangnya.
Bupati Lamandau Marukan juga mengungkapkan bahwa kurang sempurna rasanya jika belum ada PN, Lapas, dan Kodim di Lamandau.
Pemerintah daerah telah berupaya mencarikan lokasi dan menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor-kantor lembaga tersebut sejak lama.
“Kami sambut dengan gembira informasi bahwa telah keluar Kepres pembangunan PN di Nanga Bulik. Kami sangat mendukung dan siap membantu kelancaran pembangunan,” ungkap Marukan. (mex/fm)