SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 26 Agustus 2016 15:29
HADEEUUHH!!! Peras Pemilik Warung Remang-Remang, Oknum Wartawan Diciduk
DITANGKAP: Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli saat menginterogasi Nehemia Herry yang diringkus karena memeras pemilik warung remang-remang. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian menjebloskan Nehemia Herry ke tahanan. Diduga warga Jalan Rindang Banua ini melakukan pemerasan di warung remang-remang Jalan Lingkar Luar Mahir Mahar. Dia juga mencatut nama Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli dan Kasat Reskrim AKBP Erwin HT Situmorang.

Dia mengaku mengenal dan mampu mengurus permasalahan hukum dengan dua perwira Polri itu. Dia ditangkap saat beraksi memeras pemilik warung, Rabu (24/8) malam. Selain mengenal polisi, dia juga mengaku sebagai wartawan dan dewan pengawas wartawan.

Aparat mengamankan barang bukti berupa identitas pelaku, airsoft gun, dan uang tunai Rp 500 ribu. Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Kamis (25/8), mengatakan, pelaku mendatangi warung remang-remang dan meminta uang Rp 1 juta sebagai uang jaminan keamanan. Tersangka menyebut uang itu untuk disetorkan kepada Kasat Reskrim dan Kapolres. Dia juga mengakui bisa menguruskan perkara di Polres Palangka Raya.

”Saya tegaskan (polisi) tidak menerima pungutan biaya apa pun dan tidak ada makelar kasus di Polres Palangka Raya. Jangan mudah percaya dengan oknum. Ini kami proses,” tegas Lili.

Kasat Reskrim AKP Erwin HT Situmorang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil memeras korban digunakan untuk dana operasional wartawan. Dia nantinya akan berkoordinasi dengan PWI untuk kejelasan status tersangka.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, wartawan tidak dibenarkan meminta kepada orang lain, apalagi melakukan pemerasan. Masyarakat bisa menolak bila ada media tak berbadan hukum, tidak memiliki kompetensi jurnalis, dan tidak dapat dipertangungjawabkan hasil pemberitaannya.

”Yang dirugikan ngadu saja ke Dewan Pers atau kepolisian. Tidak ada pengawas wartawan sepeti itu,” tegasnya.

Yosep menuturkan, wartawan tidak diperbolehkan memiliki profesi ganda sebagai LSM. Dia juga berharap di tahun 2017 nanti instansi dan narasumber bisa menolak wawancara bila wartawan tidak bisa menunjukkan kartu kompetensi wartawan. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers