PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian menjebloskan Nehemia Herry ke tahanan. Diduga warga Jalan Rindang Banua ini melakukan pemerasan di warung remang-remang Jalan Lingkar Luar Mahir Mahar. Dia juga mencatut nama Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli dan Kasat Reskrim AKBP Erwin HT Situmorang.
Dia mengaku mengenal dan mampu mengurus permasalahan hukum dengan dua perwira Polri itu. Dia ditangkap saat beraksi memeras pemilik warung, Rabu (24/8) malam. Selain mengenal polisi, dia juga mengaku sebagai wartawan dan dewan pengawas wartawan.
Aparat mengamankan barang bukti berupa identitas pelaku, airsoft gun, dan uang tunai Rp 500 ribu. Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Kamis (25/8), mengatakan, pelaku mendatangi warung remang-remang dan meminta uang Rp 1 juta sebagai uang jaminan keamanan. Tersangka menyebut uang itu untuk disetorkan kepada Kasat Reskrim dan Kapolres. Dia juga mengakui bisa menguruskan perkara di Polres Palangka Raya.
”Saya tegaskan (polisi) tidak menerima pungutan biaya apa pun dan tidak ada makelar kasus di Polres Palangka Raya. Jangan mudah percaya dengan oknum. Ini kami proses,” tegas Lili.
Kasat Reskrim AKP Erwin HT Situmorang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil memeras korban digunakan untuk dana operasional wartawan. Dia nantinya akan berkoordinasi dengan PWI untuk kejelasan status tersangka.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, wartawan tidak dibenarkan meminta kepada orang lain, apalagi melakukan pemerasan. Masyarakat bisa menolak bila ada media tak berbadan hukum, tidak memiliki kompetensi jurnalis, dan tidak dapat dipertangungjawabkan hasil pemberitaannya.
”Yang dirugikan ngadu saja ke Dewan Pers atau kepolisian. Tidak ada pengawas wartawan sepeti itu,” tegasnya.
Yosep menuturkan, wartawan tidak diperbolehkan memiliki profesi ganda sebagai LSM. Dia juga berharap di tahun 2017 nanti instansi dan narasumber bisa menolak wawancara bila wartawan tidak bisa menunjukkan kartu kompetensi wartawan. (daq/ign)