PANGKALAN BUN – Telepon selular (ponsel) bakal tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah. Peraturan Menteri (Permen) terkait larangan menggunakan ponsel di lingkungan sekolah akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Republik Indonesia (RI) Yohana Susana Yembise menyatakan akan melarang siswa membawa alat telekomunikasi ke sekolah. Dengan adanya ponsel pintar tersebut, siswa akan mudah mengakses konten yang berbau negatif. Yohana juga menyarankan orang tua mengawasi anak-anaknya saat berada di rumah.
“Kemungkinan besar minggu depan, dalam bulan ini sudah bisa disahkan,” kata Yohana usai mengunjungi SMAN 3 Pangkalan Bun, Selasa (6/9) pagi.
Setelah disahkan, peraturan menteri tersebut segera disampaikan ke seluruh sekolah di Indonesia. “Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus kita jaga, perlu komitmen bersama. Seperti yang selalu saya sampaikan, menyelamatkan satu anak, sama halnya dengan menyelamatkan bangsa,” terang Yohana.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Pangkalan Bun Sunarsih menyambut baik adanya peraturan menteri tersebut. Namun, untuk di SMAN 3 Pangkalan Bun sendiri sudah lama menerapkan larangan menggunakan ponsel di sekolah. Jika guru menemukan ponsel, maka akan disita dan baru dikembalikan setiap pembagian rapor siswa kepada orang tua murid.
“Kalau ada siswa-siswi, kita temukan membawa ponsel, maka akan langsung kita sita, yang kemudian orang tuanya kita panggil dan diberi peringatan,” tegas Sunarsih. (jok/yit)