SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 September 2016 21:23
Disabet Samurai, Kakak Beradik Berdarah
ILUSTRASI.(NET)

KASONGAN – Kasus pengeroyokan terhadap Rinto dan Suri di kamp perkebunan kepala sawit PT. KDP, Kecamatan Katingan Tengah beberapa waktu lalu masih ditangani pihak kepolisian.

Tiga pelaku sudah diamankan petugas Polres Katingan. Sementara dua lagi masih dalam pengejaran.

Kapolres Katingan Tato Pamungkas Suyono SIK mengatakan, dua orang yang menjadi korban dalam perkelahian adalah Rinto dan Suri.

"Kasus ini terkait masalah utang piutang. Korban merupakan kakak beradik. Saat itu, mereka mau menagih utang ke pelaku berinisial G dan S. Tiba-tiba terjadi percekcokan hingga berujung perkelahian. Kedua korban diserang menggunakan senjata tajam jenis samurai, sehingga berakibat luka-luka pada beberapa bagian tubuh," jelas Kapolres, Rabu (14/9).

Menurut Tato, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku berinisial G dan S. Sedangkan tiga pelaku lainnya, berinisial Y, J dan S sudah diamankan.

"Kesimpulannya, kasus perkelahian yang terjadi di perusahaan ini sudah ditangani Polres Katingan. Kami minta, pihak keluarga korban tetap mempercayakan pada kepolisian untuk menanganinya," ucapnya.

Di hari yang sama, Polres Katingan juga mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan pengeroyok terhadap Marselianu, warga Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.

Menurut Kapolres, secara sadar pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolsek Katingan Tengah.

"Jadi kami tidak melakukan penangkapan, tapi pihak keluarga sendirilah yang datang ke Mapolsek untuk menyerahkan anggota keluarganya yang terlibat aksi pengeroyokan," imbuhnya.
Jumlah pelaku yang menyerahkan diri, sebut Tato, ada sekitar 19 orang. Namun, setelah dilakukan pengusutan lebih jauh, ternyata hanya enam saja yang terbukti melakukan pengeroyokan.

"Hal ini kami buktikan setelah mendengarkan beberapa orang saksi pada saat kejadian. Ditambah lagi, dengan hasil rekonstruksi yang kami lakukan. Tiga dari enam orang yang diduga pelaku, statusnya di bawah umur. Sehingga, ketiganya mendapatkan perlakuan khusus," sebutnya.
Sesuai Undang-undang, tambah Kapolres, anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak dilakukan penahanan seperti orang dewasa. Namun, bukan berarti proses hukumnya tidak berjalan.

"Proses tetap kami lakukan. Kejadian ini benar-benar murni pengeroyokan, bukan terjadi perkelahian antardesa. Artinya, pidana murni alias tidak ada unsur lain. Kasus ini sudah masuk dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Hal itu juga ditegaskan Camat Katingan Tengah Hariawan. Dirinya menuturkan bahwa isu yang berkembang di masyarakat bahwa peristiwa itu merupakan bentrok antardesa merupakan sebuah kekeliruan.

"Situasi sudah aman dan terkendali. Saya berharap masyarakat di dua desa bersangkutan maupun di daerah lain tidak termakan isu bentrok antarkampung. Sebab semua sudah diselesaikan dan perkaranya diambil alih Polres Katingan," tegasnya. (agg/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers