PALANGKA RAYA – Warga yang bermukim di wilayah Kecamatan Sabangau sempat kesal dengan pihak kecamatan setempat. Pasalnya puluhan warga yang hendak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak bisa dilayani. Hal tersebut lantaran mesin perekam e-KTP yang ada di kantor Kecamatan Sabangau mengalami gangguan tidak koneknya jaringan internet ke pusat. Sehingga masyarakat sulit untuk melakukan perekaman, terpaksa harus diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.
Camat Sabangau Almes dalam hal ini membenarkan kalau beberapa waktu lalu mesin perekaman e-KTP mengalami gangguan. Guna pelayanan perekaman e-KTP bisa dilakukan masyarakat yang bermukim di Kecamatan Sabangau, pihaknya langsung memperbaiki alat perekaman itu. Alhasil dengan gerakan cepat serta teknisi yang sudah dilatih, langsung dilakukan diperbaiki.
"Untuk hari ini pelayanan perekaman sudah bisa kita lakukan kembali. Hanya saja kita tidak bisa menerima sebanyak-banyaknya, lantaran kita harus membatasi bagi masyarakat yang melakukan perekaman hanya 30 orang saja. Kalau dipaksakan takutnya kembali mengalami gangguan seperti kemarin dan pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu kembali," kata Almes saat dihubungi Radar Palangka via telepon, Kamis (15/9).
Ditanya tentang banyaknya keluhan warga terkait gangguan pelayanan tersebut, Almes secara tidak langsung menyebut tak ada keluhan. Katanya, warga yang melakukan perrekaman hanya sedikit sesuai dengan jumlah penduduknya yang belum begitu banyak.
"Kepada masyarakat yang hendak melakukan perekaman silahkan melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Sabangau, sebab mesin yang semula mengalami gangguan kini sudah dapat beroperasi kembali," bebernya.
Dilain pihak, Kepala Bidang Pengelola Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sriwardani juga membenarkan adanya gangguan di koneksi jaringan di Kecamatan Sabangau. Setelah dilakukan perbaikan, pelayanan bisa beroperasi kembali seperti biasanya namun tetap dibatasi.
"Kita sarankan ke Disdukcapil saja untuk melakukan perekaman, di kantor kita kuota perharinya untuk perekaman bagi masyarakat dari 80 sampai 100 orang. Itupun apabila mesin tidak mengalami gangguan sistem koneksi internetnya," sebut Sriwardani.
Gangguan yang dialami di sistem milik Dukcapil maupun di kecamatan, lantaran pemerintah pusat menargetkan agar seluruh daerah warganya terekam e-KTP.
"Sialnya server yang dipusat sepertinya tidak mampu. Ada foto yang sudah kita kirim ke pusat, sampai saat ini foto hasil rekaman tidak muncul di server kita di Dukcapil," lanjutnya.
Ia mengakui, server sering ngadat lantaran permohonan masyarakat yang melakukan rekaman terkadang tidak bisa ditampilkan alias gagal dan wajib melakukan perekaman ulang.
"Saya imbau pemohon wajib mengontrol kembali hasil rekamannya dimana mereka melakukan perekaman. Pemerintah pusat menekan tiap daerah, sedangkan pusat saja juga mengalami hal yang sama sepertinya ini," tukasnya. (rm-78/vin)