PALANGKA RAYA – Dua periode kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia benar-benar membuat perubahan wajah perkotaan, kendati masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pembenahan untuk kota ini. Seperti masih banyaknya bangunan tanpa izin (bangunan liar) yang berdiri diatas drainase di kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar dan lingkar dalam.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio pun menyebut bahwa di sepanjang kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar dan lingkar dalam bakal dilakukan pembersihan dari bangunan liar yang berdiri diatas drainase. Puluhan bangunan yang tidak memiliki izin sesuai dengan peruntukannya, mau tidak mau disuruh untuk mundur dari bibir drainase sepanjang 75 meter.
“Kita sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan non permanen yang berdiri di atas drainase di kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar dalam dan lingkar luar. Bangunan mereka itu juga sama sekali tidak mengantongi izin sesuai dengan peruntukannya. Jadi apabila tidak mengindahkan teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, akan kita tertibkan menertibkan bangunan tak berizin tersebut,” kata Mofit ketika dibincangi Radar Palangka, Sabtu (24/9) di Palangka Raya.
Permasalahan bangunan liar yang berdiri diatas drainase itu sebenarnya sudah lama dikeluhkan warga yang bermukim di kawasan Jalan Mahir Mahar tersebut. Pasalnya, bangunan rata-rata berkonstruksi kayu itu diduga kuat dijadikan tempat esek-esek. Padahal kawasan tersebut juga sering menjadi sasaran operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, baik menanyakan izin usaha serta izin IMB bangunan maupun peruntukannya. Kuat dugaan bangunan itu dijadikan tempat prostitusi yang peruntukannya sama tidak diperbolehkan Pemkot setempat selama ini.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh untuk membahas masalah bangunan yang berada di kawasan Jalan Mahir Mahar selama ini. Teguran sudah kita berikan beberapa kali, apabila tidak digubris teguran kita itu. Tentunya kami akan bongkar bangunan yang selama aktivitas oknum penghuni bangunan liar itu sungguh membuat resah dan menjadi penyakit masyarakat yang di arang agama manapun,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kegiatan seperti ini tidak hanya berlaku untuk kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar luar dan lingkar dalam saja, melainkan semua kawasan yang berada di wilayah administratif ‘Kota Cantik’.
“Pokoknya ini berlaku untuk semua bangunan yang berdiri diatas drainase semuanya bakal mendapatkan perlakuan yang sama. Hanya saja butuh memerlukan waktu dan anggaran yang bakal disediakan di instansi yang bakal mengeksekusi bangunan liar itu nantinya,” tukasnya. (rm-78/vin)